KPU dan Bawaslu Tuban Buka Posko Aduan Pencatutan NIK Sepihak untuk Pendaftaran Parpol

Metaranews.co
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Metaranews.co, Tuban – Pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Tuban dalam partai politik (parpol) terus bergulir. Kini, ganti warga yang tercatut melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ayyad, salah seorang tercatut di salah satu parpol merasa kecewa dengan perilaku oknum parpol. Padahal, ia tidak pernah menyerahkan identitasnya kepada pengurus manapun untuk menjadi anggotaparpol.

Bacaan Lainnya

“Saya belum ikut dan tidak dalam struktur parpol,” terangnya.

Hal ini dinilai merugikan namanya karena tindakan dari oknum parpol. Ayyad menuding aksi ini semena-mena dan akan merugikan banyak orang.

“Saya berharap, kepada parpol baik baru maupun yang lama. Agak tidak semena-mena seperti itu,” imbuhnya.

Menanggapi pencatutan NIK masyarakat Tuban, komisioner Bawaslu Tuban, Marpuah membenarkan bahwa memang ada pencatutan tersebut. Pihak mencatat sudah ada tiga orang yang mengadu  ke posko Bawaslu.

Selanjutnya, Marpuah meminta kepada masyarakat untuk melaporkan bila NIKnya disertakan dalam website Sipol yang ada di KPU.

“Silakan datang Bawaslu. Nanti akan diproses laporannya.Setelah ini, akan melakukan pengkajian dan berikan saran perbaikan ke KPU. Agar segera diproses,” kata Marpuah.

Sedangkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, Fatkul Iksan mengungkapkan kantornya juga membuka posko aduan bagi masyarakat. Khususnya bagi mereka yang NIK masuk dalam keanggotaan parpol secara sepihak. Selain bisa melakukan aduan secara online juga membuka offline.

“Laporan masyarakat sehingga nanti pada waktu verifikasi administrasi KPU bisa melakukan tindak lanjut konfirmasi ke partai yang bersangkutan,” kata Fatkul.

Fatkul menjelaskan, sampai dengan saat ini, operator KPU Tuban belum bisa membuka mengakses Sipol. Sehingga belum tahu masyarakat yang kecatut namanya di parpol, dan ditindaklanjuti.

Selanjutnya, setelah proses verifikasi administrasi, pihaknya akan mengklarifikasi pihak partai yang menyertakan keanggotaannya. Jika bisa membuktikan keabsahan dengan surat pernyataan yang bersangkutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *