MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan (Suara)
Tragedi Kanjuruhan (Suara)

Metaranews.co, News – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dua mantan terdakwa polisi, yakni Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun penjara dan Wahyu Setyo Pranoto 2,5 tahun.

Sebelumnya, Mantan Kapolres Malang Kapolsek Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kanit Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto sempat dibebaskan.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat buka suara terkait putusan MA.

Menurutnya, apapun keputusan MA, hingga saat ini para korban Tragedi Kanjuruhan dan keluarganya masih belum mendapatkan keadilan.

“Di samping jalannya persidangan banyak kejanggalan, seperti anggota polisi Bambang dan Wahyu ini, didampingi Bidkum Polda Jatim, padahal kita tahu yang memberikan status tersangka, mereka juga yang menetapkan tersangka, sekaligus memberikan bantuan hukum. Ini melanggar UU 18 2003 tugas Bidkum,” ujarnya pada Kamis (24/8/2023) dikutip Suara Jatim.

Ia menilai, apa yang dilakukan bidkum dengan memberikan bantuan hukum kepada lembaga dan bukan kepada personalnya merupakan pelanggaran hukum.

Imam mengatakan, pihaknya sejak awal tidak terlalu menghormati pasal yang dikenakan yakni 359 dan 360 dalam sidang penjara Model A di Pengadilan Negeri Surabaya. Seharusnya pasal 338 dan 340 digunakan terkait pembunuhan berencana.

“Kalau bisa dibuktikan diperencanaannya. Dan ini belum juga memberi rasa keadilan bagi keluarga korban Kanjuruhan. Sebab kita di situ melaporkan pidana pasal 338 dan pasal 340,” ujarnya.

Kini, pihaknya masih berharap dapat berubah menjadi Laporan Model B di Polres Malang yang bisa di Pasal 338 dan Pasal 340.

Pos terkait