Mau Pasang Reklame, Ini Cara Menghitung Tarifnya

Metaranews.co
Ilutrasi Pajak Reklame.

Metaranews.co, Kediri – Waktu anda jalan-jalan pastinya anda akan melihat banyak sekali papan iklan atau reklame yang terpajang di pinggir jalan, contohnya di Kota Kediri.

Bagi anda yang sering melewati Jalan Dhoho pasti akan melihat papan iklan atau reklame yang sangat besar bertepatan di depan Hotel bintang 4 Grand Surya Kediri.

Apakah anda tahu kalau pasang papan iklan atau reklame saja bisa terkena pajak? wahh, sebagian masyarakat awam mungkin belum tahu lah ya. baik, kami akan memberi penjelasan tentang Pajak Reklame.

Pengertian dari Pajak Reklame merupakan bagian dari salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pajak reklame dapat diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame.

Lalu, untuk objek pajak dari Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame, kecuali :

  1. Reklame melalui internet, tv, radio, warta;
  2. label/merk produk yang melekat pada produk;
  3. Nama pengenal usaha/profesi;
  4. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
  5. Reklame lain sesuai dengan kebijakan Daerah.

Untuk Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan untuk Wajib Pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.

 

Bagaimana untuk tarifnya berapa?

Sebenarnya kalau berbicara mengenai besaran pajak reklame, hal itu sudah ada ketentuannya yaitu sebesar 25% dari NSR (Nilai Sewa Reklame). Mengenai besaran atau jumlah pajak reklame itu sangat tergantung pada faktor yang mempengaruhi tentang besaran nilai sewa reklame (NSR) tersebut. Faktor-faktor yang mempengaruhi besaran NSR sangat ditentukan oleh siapa penyelenggara reklame, jenis reklame (produk atau non-produk), dan juga faktor lainnya.. Untuk reklame yang diselenggarakan sendiri, besaran NSR ditentukan oleh beberapa faktor berikut ini:

  1. Jenis reklame
  2. Lokasi
  3. Kategori kelas jalan
  4. Jumlah Reklame
  5. Bahan yang digunakan
  6. Ukuran
  7. Jangka waktu pemasangan
  8. Waktu pemasangan

 

NSR atau Nilai Sewa Reklame merupakan dasar pengenaan pajak  dan menjadi salah satu faktor dalam perhitungan pajak reklame terutang. Sedangkan jika kita sudah mengetahui nilai sewa reklame kita bisa menghitung pajak reklame yang merupakan pajak atas penyelenggaraan reklame.

Perlu juga diketahui bahwa NSR atas reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, perhitungan NSR tersebut biasanya telah diatur dan ditetapkan melalui Nilai Kontrak Reklame.

 

Nah, sekarang sudah tidak bingung lagi kan apa itu Pajak Reklame dan tarifnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *