Metranews.co, News – Richard Eliezer telah resmi divonis Majelis Hakim penjara 1 tahun 6 bulan. Lalu, vonis yang tidak sampai 2 tahun itu, apakah bisa membuka jalan pria yang akrab dikenal Bharada E itu kembali ke institusi Polri?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Menghukum terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Peluang Richard Kembali
Dengan vonis yang diputuskan hakim tidak sampai 2 tahun ini, menarik ditunggu seberapa besar potensi Richard Eliezer untuk kembali menggunakan seragam coklat institusi Polri?
Jika membuka google, dan mengerik laman hukumonline, tertulis,
‘Apabila putusan pidana terhadap anggota Polri telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan diancam akan diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 1/2003”) :
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pendapat pejabat yang berwenang tidak mungkin mempertahankan mereka dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.” tulis di laman tersebut.
Dengan demikian, meskipun anggota Polri telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun anggota Polri tersebut hanya dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila menurut putusan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas kepolisian.
Kode Etik Polri
Pemberhentian anggota Polri dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (Pasal 12 ayat [2] PP 1/2003).
Dilansir dari situs resmi Polri, kode etik anggota Polri tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006. Sidang etik dilakukan oleh komisi kode etik Polri terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik Polri.
Kode etik profesi atau Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Disebutkan juga beberapa ketentuan umum terkait kode etik Polri. Kode etik profesi Polri adalah norma atau kaidah yang menjadi satu kesatuan landasan etik atau filosofis dengan kaidah tingkah laku dan tutur kata mengenai hal-hal yang wajib, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri.
Ruang Lingkup Kode Etik Polri :
1. Etika Kepribadian
2. Etika Negara
3. Etika Kelembagaan
4. Etika dalam hubungan dengan masyarakat.
Apabila ada anggota Polri yang terlibat pelanggaran kode etik, Komisi Kode Etik Polri akan menindak. Komisi Kode Etik Polri adalah suatu wadah yang dibentuk di lingkungan Polri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan dalam persidangan terhadap pelanggaran Kode Etik Profesi Polri serta pelanggaran lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tata cara penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri diatur dalam Keputusan Kapolri No.Pol: Kep/97/XII/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Divpropam Polri
Jadi, meskipun anggota Polri juga warga sipil, namun terdapat perbedaan proses penyidikan perkara dengan warga negara lain karena selain tunduk pada peraturan perundang-undangan, anggota Polri juga terikat dengan aturan disiplin dan kode etik, etika yang juga harus dipatuhi.
Menurut Pakar
“Kalau kita ingin menyelamatkan karir Eliezer sebagai anggota Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, jika terbukti bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun,” kata Psikolog Forensik dan Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, di acara Kompas Petang beberapa waktu lalu.
Karir Bharada E, menurutnya, masih bisa terselamatkan jika hukumannya tidak lebih dari 2 tahun.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika seorang anggota Polri terlibat kasus pidana dan divonis lebih dari dua tahun penjara, akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Hal seperti ini pernah dilakukan mantan kekasih Angelina Sondakh, AKBP Brotoseno.
Mengulas kembali, teman sekamar sekaligus eksekutor pembunuhan berencana itu, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan ditetapkan sebagai saksi bagi pelaku yang bekerja sama alias Justice Collaborator.
“Menghukum terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata hakim.
Dengan keputusan tersebut, Bharada E berpeluang kembali berkarir di Polri, lembaga yang pernah dijabatnya sebelumnya.