Motif Dendam, Nelayan di Kota Pasuruan Tewas di Tangan Tetangga

Metaranews.co
Polres Pasuruan Kota merilis pembunuhan di area pelabuhan. (Humas Polres Pasuruan Kota)

Metaranews.co, Pasuruan- Polres Pasuruan Kota merilis aktor pembunuh suki, seorang nelayan yang tewas bersimbah darah di kawasan Pelabuhan Pasuruan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap bernama Muhammad Ali. Pemuda 29 tahun ini ternyata ialah tetangga depan rumah korban.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti mengungkapkan bahwa pelaku berusaha kabur dengan bersembunyi di tengah area perkebunan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Hanya berselang dua jam dari penemuan korban, petugas berhasil menangkap pelaku pada Minggu (14/08/2022) malam.

“Pelaku MA berhasil kami tangkap sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku bersembunyi di kebun, ” ujar Bima.

Berdasar penyidikan, korban dibunuh pelaku menggunakan pisau badik. Dengan cara menusuk dan menyayat badan korban. Yakni, pada dadam leher dan lengan kanan hingga tembus ke punggung.

“Dari tangan pelaku kami amankan senjata tajam jenis pisau penikam atau badik dan sepeda motor Yamaha Bison nopol N 4427 WA yang jadi sarana pelaku, ” ungkapnya.

Ditanyai tentang motif, Bima menjelaskan bahwa pelaku mengaku sakit hati dan dendam terhadap korban. Dikarenakan, Satu minggu sebelum kejadian, Suki (60) menyiram air mengenai rumah Muhammad Ali. Ketika pelaku menegur tetangganya tersebut, korban tidak terima dan menantang balik pelaku untuk  berkelahi.

Pelaku juga sakit hati karena keluarganya sering dihina korban.

“Ketika diingatkan korban nantang pelaku dan mengajak berkelahi, tapi dilerai warga dan dimediasi pak RT, ” ujar Bima.

Meskipun sudah dimediasi, pelaku masih menyimpan dendam yang sudah lama dipendam kepada Suki.

Akibat perbuatannya pelaku Muhammad Ali (29) terancam pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subs 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiyayaan yang menyebabkan kematian.

“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, ” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *