NU Tolak Kebijakan Lima Hari Full Day School, Ini Alasannya

foto gus Rozin (instagram)
foto gus Rozin (instagram)

Metaranews.co, News – Forum Permusyawaratan Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2023 menolak kebijakan sekolah lima hari yang menambah jam sekolah hingga sore hari (full day school).

“Rekomendasi kami adalah tidak melaksanakan full day school yang diterjemahkan dari lima hari kerja ini,” kata Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah Abdul Ghaffar Rozin ketika membacakan hasil rekomendasinya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9) dikutip Suara.

Bacaan Lainnya

Pria yang akrab disapa Gus Rozin ini mengatakan, kebijakan penerapan lima hari sekolah awalnya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dalam Perpres tersebut diatur hari kerja hanya terjadi pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Namun, Gus Rozin menilai aturan tersebut dimaknai secara liar karena kegiatan sekolah dilakukan dalam waktu lima hari dengan durasi yang lebih lama.

“Di beberapa tempat diterjemahkan pula lima hari sekolah dan sepanjang hari,” kata dia.

Gus Rozin kemudian menjelaskan, ada dua alasan penolakan aturan sekolah lima hari dari aspek sosiologis dan yuridis.

Secara sosiologis, ia menilai kebijakan sekolah lima hari mengganggu pengajaran pendidikan karakter dan pendidikan agama. Pasalnya, anak-anak biasanya mendapatkan kegiatan keagamaan pada sore hari sepulang sekolah umum.

“Nahdlatul Ulama mempunyai sekian banyak madrasah diniyah dan TPQ yang kemudian kalau full day school, lima hari sekolah dan sepanjang hari ini dilaksanakan maka kemudian pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan dasar yang tawasuth i’tidal moderat akan tidak menjadi maksimal atau terancam,” kata dia.

Sementara dari segi yuridis, ia mengatakan, sudah ada Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Kerja. Permendikbud ini dicabut, lanjutnya, karena Perpres mempunyai kedudukan lebih tinggi dan peraturannya juga mutakhir.

“PBNU pernah melakukan penolakan terhadap Permendikbud tentang hari sekolah yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 87 tahun 2017 juga,” katanya.

Pos terkait