Oknum Guru Pencak Silat di Probolinggo Kepergok Sodomi Muridnya

Tersangka M saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (29/8/2023) (suara jatim)
Tersangka M saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (29/8/2023) (suara jatim)

Metaranews.co, News – Polisi menangkap pria berinisial M (55), warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Ia diduga melakukan sodomi terhadap seorang siswa di sebuah sekolah dasar di daerah setempat.

Kabid Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkannya ke polisi.

Bacaan Lainnya

Korban ini, kata dia, masih berstatus murid dari tersangka.

“Korban mengaku sudah lima kali dicabuli oleh tersangka M,” ujarnya pada Selasa (29/3/2023) dikutip Suara Jatim.

Pelaku melancarkan aksi sodomi tersebut saat kegiatan ekstrakurikuler pencak silat. Saat waktu istirahat latihan, pelaku membawa korban ke tempat yang sepi.

“Selanjutnya di sana lah korban dicabuli oleh tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan informasi, pelaku menyodomi korban sebanyak 5 kali. Sekali di sawah kelurahan setempat, 3 kali di kamar mandi sekolah, dan 1 kali di sawah belakang sekolah korban.

Polres Probolinggo Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain baju dan celana korban, serta baju dan sarung milik tersangka yang digunakan saat kejadian.

“Ada juga barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru yang digunakan oleh tersangka untuk menjemput korban dari rumahnya yang turut disita,” kata Iptu Zainullah.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.

Pos terkait