Otak Pembakaran Truk Tembakau di Kantor Gudang Garam Pamekasan Ditangkap Polisi

metaranews.co
Polres Pamekasan merilis otak pembakar truk tembakau di Pamekasan. (dok)

Metaranews.co, Pamekasan- Polres Pamekasan menangkap dua tersangka pembakar mobil truk bermuatan tembakau dari luar Madura. Aksi pembakaran mobil truk di tengah lapangan Desa Bulay, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, ini terjadi pada Kamis (15/9/2022) dini hari.

Kini, polisi menetapkan SY (49) seorang petani warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, dan KH (34) warga Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil truk.

Bacaan Lainnya

Truk bernopol S 8413 D yang dibakar oleh dua tersangka itu dikemudikan oleh Ahmad Busro (45), warga Dusun Prayungan, RT 002, RW 003, Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, tersangka SY ditangkap di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Pamekasan. Sedangkan tersangka KH ditangkap di Terminal Ronggosukowati Pamekasan, Selasa (21/9/2022). KH ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan saat hendak melarikan diri ke Jember.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, kedua tersangka ini memiliki peran berbeda saat hendak membakar truk tersebut. Di antaranya, tersangka SY berperan mengerahkan sejumlah massa untuk berkumpul di depan Gudang Garam, Desa Peltong, Kecamatan Larangan, Pamekasan untuk melakukan penghadangan terhadap mobil truk yang mengangkut tembakau dari luar Madura.

Setelah berhasil dihadang, SY menyuruh tersangka KH untuk membawa Truk bermuatan tembakau luar Madura itu ke tengah Lapangan Desa Bulay. Lalu, SY memerintahkan terhadap massa agar membakar sejumlah tembakau kering yang diangkut Truk tersebut di depan Gudang Garam Pamekasan.

Sedangkan tersangka KH berperan merebut Truk yang disopiri Ahmad Busro untuk dibawa ke tengah Lapangan Desa Bulay atas perintah SY. Sesampainya di tengah Lapangan Desa Bulay tersebut, KH menyirami badan mobil itu dengan bensin yang sebelumnya sudah disiapkan dalam kemasan berukuran 5 liter.

Selepas itu, KH langsung membakar Truk tersebut beserta muatan tembakau luar Madura yang kering menggunakan korek api bersama enam orang yang belum diketahui identitasnya.

“Kami masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas peristiwa ini. Sementara ada 12 saksi yang sudah diperiksa,” kata Rogib Triyanto

Ia menjelaskan kronologi pada Kamis, 15 September 2022 pukul 03.00 WIB di simpang tiga Jalan Raya Sumenep – Pamekasan terjadi penghadangan 2 mobil truk bermuatan tembakau dari luar Madura. Penghadangan massa dilakukan oleh 30 orang. Sesampainya di depan kantor Gudang Garam Pamekasan, telah terdapat massa sekitar 200 orang yang menunggu truk bermuatan tembakau luar Madura itu.

Kemudian 1 mobil truk pengangkut tembakau luar Madura diturunkan di pinggir jalan itu lalu dibakar oleh ratusan massa tersebut. Sementara satu 1 truk sisanya, diamankan ke Polres Pamekasan oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Pamekasan yang berada di lokasi.

Sedangkan 1 Truk lainnya terlebih dahulu direbut oleh tersangka KH untuk dibawa ke tengah Lapangan Desa Bulay yang pada akhirnya dibakar.

Menurut Rogib, tersangka yang mengerahkan massa untuk menghadang truk di depan Gudang Garam Pamekasan itu adalah SY. Dini hari itu, SY menyampaikan terhadap sejumlah massa yang ia bawa bahwa akan ada tembakau luar Madura yang hendak memasuki daerah Pamekasan.

Perintah SY terhadap sejumlah massa itu, apabila ketahuan ada tembakau Jawa yang masuk ke Madura agar dihentikan secara bersama.

“Sebanyak 1 Truk terbakar hangus seluruh bodynya. Setelah truk terbakar massa meninggalkan Lapangan Desa Bulay,” ujarnya.

Dari peristiwa pembakaran Truk ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah jeriken berukuran 5 liter berwarna putih kecoklatan yang sebagiannya terbakar. Jerigen itu yang menjadi tempat wadah bensin yang dipakai tersangka untuk membakar Truk tersebut.

Selain itu, sebuah sarung berwarna kuning yang dipakai tersangka saat membakar truk tersebut juga diamankan. Kini, dua tersangka pembakar Truk tersebut dikenai pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

“Kami juga mengamankan dua Truk yang mengangkut tembakau luar Madura. Satu Truk dalam keadaan hangus yang dibakar massa, dan satu Truk masih utuh,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *