6 Pahlawan Nasional Terbaru Diresmikan Presiden Jokowi Hari Ini, Bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November

Pahlawan Nasional Terbaru
Pahlawan Nasional Indonesia (suara.com)

Metaranews.co, News – Ada 6 pahlawan nasional terbaru yang diresmikan pada peringatan Hari Pahlawan 10 November, Jumat(10/11/2023) oleh Presiden Joko Widodo. 

Gelar ini dianugerahkan pada pejuang yang turut memperjuangkan kemerdekaan dan atau ikut mengisi kemerdekaan dengan pengabdian dan perjuangan kepada negara.

Bacaan Lainnya

Adapun beberapa persyaratan agar bisa mendapat gelar Pahlawan Nasional adalah tidak pernah berkhianat, berjuang, sudah wafat dan berbagai persyaratan umum lainnya.

Sementara itu, persyaratan khusus lainnya sepenuhnya ditetapkan oleh presiden, jelas Menko Polhukam Mahfud Md. Sedangkan untuk bahan pemberian gelar ini didapatkan dari Kementerian Sosial. 

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH2023 tertanggal 6 November 2023, presiden menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional Terbaru pada enam pejuang. 

Daftar Pahlawan Nasional Terbaru

Berikut nama-nama pahlawan nasional tersebut: 

  1. Pejuang dari Bali, Ida Dewa Agung Jambe
  2. Pejuang dari Sulawesi Utara, Bataha Santiago
  3. Pejuang dari Jawa Timur, M Tabrani
  4. Pejuang dari Jawa Tengah, Ratu Kalinyamat
  5. Pejuang dari Jawa Barat, KH Abdul Chalim
  6. Pejuang dari Lampung, KH Ahmad Hanafiah

Sebagai informasi, berdasarkan laman Indonesia Baik ada sejumlah persyaratan penganugerahan gelar Pahlawan NAsional menurut UU No. 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan adalah sebagai berikut: 

Syarat Umum:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan.
  • Berjasa terhadap bangsa dan Negara.
  • Berkelakuan baik.
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan Negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Syarat Khusus

  • Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
  • Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
  • Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
  • Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
  • Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas-atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
  • Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau melakukan perjuangan, yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional

 

 

penulis: adinda

Pos terkait