Metaranews.co, News – Panduan cara cek terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online, buat kamu yang ingin tahu sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau belum.
Guna memastikan nama kamu terdaftar di DPT, atau belum, sekarang lebih mudah. Karena kamu bisa melakukannya secara online melalui ponsel dimanapun dan kapanpun.
Sebagai informasi, KPU memberikan batas waktu hingga 2 Mei 2023 untuk memastikan nama-nama tersebut masuk dalam DPS sebelum ditetapkan menjadi DPT.
Berikut panduan cara cek nama di DPT secara online.
1. Buka browser di ponsel Anda
2. Ketik di laman https://cekdptonline.kpu.go.id
3. Selanjutnya muncul Pencarian Data Pemilih
4. Memasukkan data berupa kabupaten/kota dan NIK sesuai KTP berupa angka 16 digit
5. Klik ‘Cari’
6. Sistem akan menampilkan informasi sesuai dengan data yang dimasukkan.
Jika sudah terdaftar DPT, akan muncul nama, NIK dan alamat TPU kamu
Namun, jika kamu belum mendaftar DPT, akan muncul notifikasi yang mengatakan ‘Data yang kamu masukkan salah/tidak terdaftar!’.
Jika hal ini terjadi, kamu tidak perlu panik. Kamu dapat langsung menghubungi Kantor Pemilihan Umum terdekat di wilayah kamu.
Kamu juga bisa meminta petugas KPU terdekat untuk mendaftarkan identitas diri ke DPT jika memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Demikian panduan cara mengecek nama yang terdaftar di DPT Pemilu 2024.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memang terhitung masih lama. Namun, apa salahnya jika coba untuk mengecek nama apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara atau DPS.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Hasyim Asyari meminta masyarakat untuk segera mengecek apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara atau DPS pada Pemilu 2024.
Hal itu dilakukan, karena proses pemeriksaan DPS akan berakhir besok, Selasa (2/5/2023).
Pengecekan data diri telah terdaftar di DPS atau tidak dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id.
Di situs tersebut, warga negara Indonesia cukup mengisi NIK 16 digit kemudian klik ‘Cari’.
Nantinya akan muncul notifikasi apakah DPS sudah terdaftar dan di mana TPU tersebut berada. Jika Anda belum terdaftar, akan muncul notifikasi bahwa Anda belum terdaftar.
“Pengumuman resmi dari KPU agar seluruh warga negara Indonesia mengecek apakah namanya sudah terdaftar di DPS,” kata Hasyim, Senin (1/5/2023) melansir Suara.