Metaranews.co, News – Fix ! Pegawai honorer dipastikan tidak akan mendapatkan jatah Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran 2023.
Hal itu jelas berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah dipastikan akan mendapatkan THR lebaran 2023.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, hal itu berlaku bagi pegawai honorer di instansi pemerintah maupun guru honorer.
Menurut Azwar, pemerintah hanya mengatur pemberian THR untuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sama (PPPK) dengan skema yang hampir sama.
Bagi guru berstatus PPPK yang sudah dibayar APBN dan APBD tetapi belum mendapat tunjangan kinerja, akan ada tunjangan profesi guru sebesar 50%.
THR PNS 2023 Akan Dicairkan
Lain halnya dengan nasib PNS yang jauh lebih beruntung. THR PNS 2023 rencananya akan dicairkan pada 4 April 2023. THR yang akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji tersebut.
“Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan makan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lainnya,” katanya melansir Suara.com, Sabtu (1/4/2023)
Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tambahan tunjangan kinerja pada komponen THR hanya akan dibayarkan sebesar 50 persen.
THR PNS 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparat negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri, sekitar 1,8 juta pegawai.
Adapun komponen THR yang akan diperoleh PNS adalah sebagai berikut.
1. Gaji pokok/pensiun
2. Tunjangan yang melekat pada gaji pokok/pensiun, seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
3. Dan tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%/tambahan penghasilan maksimal 50% (untuk pemerintah daerah)/tunjangan profesi guru sebesar 50% dan tunjangan profesi dosen sebesar 50% (untuk guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja/pendapatan tambahan).