Metaranews.co, News – Pemerintah telah menetapkan aturan sekolah selama saat Ramadhan 2025 yakni akan dilaksanan selama dua pekan.
Adapun aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang pembelajaran di waktu Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi yang ditandatangani pada Selasa (21/01/2025).
Lebih lanjut surat edaran itu mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah, madrasah, dan atau satuan pendidikan keagamaan.
Disebutkan bahwa pembelajaran di Bulan Ramadan mengikuti kalender pemerintah tentang awal Ramadan, dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri.
Ketentuan pertama, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan pada tanggal 27 dan 28 Februari, lalu tanggal 3 sampai 5 Maret 2025.
Kemudian, ketentuan yang kedua, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan tanggal 6 sampai 25 Maret 2025 atau selama dua pekan.
Pemerintah mengingatkan peserta didik melaksanakan kegiatan bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia serta kepribadian utama.
Peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian Agama Islam, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa.
Sedangkan bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama masing-masing.
Ketentuan ketiga, tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selama libur ldulfitri, peserta didik diimbau melaksanakan silaturahim dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Berikutnya yang keempat, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan mulai dilaksanakan lagi tanggal 9 April 2025.
Selain mengatur waktu, Surat Edaran Bersama itu juga memberikan arahan kepada pemerintah daerah, Kakanwil Kemenag, dan para orang tua siswa.
Pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Bulan Ramadan untuk menjadi pedoman di sekolah. Lalu, menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama Bulan Ramadan.
Berikutnya, Kakanwil Kemenag diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Sementara, orang tua diimbau untuk membimbing dan mendampingi peserta didik melaksanakan ibadah, serta memantau pelaksanaan kegiatan belajar mandiri.