Sikat Gigi Saat Puasa Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasannya

Sikat Gigi Saat Puasa
ilustrasi sikat gigi saat puasa (Freepik)

Metaranews.co, News- Bagaimana hukum sikat gigi saat puasa? Pertanyaan ini banyak diperbincangkan di jagat dunia maya. Sejumlah orang meragukan apakah sikat gigi ketika puasa bisa membatalkan puasa. Nah, untuk penjelasannya selengkapnya simak ulasan di bawah ini.

Perlu diketahui bahwa ketika sedang berpuasa hendaknya tetap harus menjaga kesehatan gigi dan mulut dengan cara menyikat gigi. Adapun, kegiatan ini memerlukan berkumur dengan air dan memasukkan ke dalam mulut. Apalagi penggunaan odol ketika sedang menyikat gigi.

Bacaan Lainnya

Kegiatan menyikat gigi tersebut lalu memberikan keraguan pada banyak orang, apakah itu bisa membuat puasa menjadi batal?

Hukum Sikat Gigi saat Puasa

Menyadur dari laman nu.or.id, Imam Nawawi dalam Majmu, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan, “Jika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.

Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).”

Dari penjelasan di atas bisa memahami bahwa menyikat gigi atau memakai siwak yang menyebabkan bulu sikat, bulu siwak, air bahkan pasta gigi tertelan baik secara disengaja maupun tidak, itu akan membatalkan puasa.

Akan tetapi, jika saat sikat gigi air dan pasta gigi hanya sebatas di mulut kemudian diludahkan, itu jelas tidak membatalkan puasa.

Sikat gigi dan tambahan pasta gigi untuk membersihkan mulut juga dianggap tidak membatalkan puasa, disimpulkan dari qias melalui hadist yang diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas, ia berkata:

“Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa,” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).

Dengan demikian, sikat gigi baru dianggap membatalkan puasa jika pasta atau air tertelan masuk ke tenggorokan. Jika tidak ada air kumur atau pasta gigi yang tertelan maka sikat gigi tak membatalkan puasa.

Sementara itu, menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi pada orang yang berpuasa bila telah melewati waktu zuhur hukumnya adalah makruh. Pandangan ini berlandaskan pada hadis Rasulullah SAW.

“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi.” (HR. Bukhari).

Makruh berarti tidak berdosa jika dilakukan, tapi jika ditinggalkan maka lebih baik dan akan mendapat pahala.

Melansir NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur.”

Demikianlah ulasan mengenai hukum menyikat gigi saat puasa. Semoga bis amenjawab pertanyaan anda.

Pos terkait