Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Akan Diawasi Ketat Bawaslu RI

elektabilitas partai
Ilustrasi partai politik. (Sumber foto by Suara.com)

Metaranews.co, News – Pendaftaran calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Pemilu 2024 akan diawasi ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah menentukan jadwal penerimaan pendaftaran calon anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 1-14 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Pendaftaran calon anggota DPR RI untuk seluruh daerah pemilihan (dapil) dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik dengan mendatangi Kantor KPU RI.

Kemudian, bakal calon anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi masing-masing ke KPU provinsi masing-masing dan calon anggota DPRD kabupaten/kota didaftarkan oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota di kabupaten/kota masing-masing ke kantor KPU kota. masing-masing.

Dengan tata cara pendaftaran tahapan pemilu sebelumnya, KPU akan melayani pendaftaran bakal calon peserta pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 WIB pada 1-13 Mei 2023. Sedangkan untuk hari terakhir, 14 Mei 2023, dimulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono mengingatkan pengawas pemilu bahwa pendaftaran bakal calon legislatif DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 harus diawasi secara maksimal.

“Pengawas pemilu mengawasi pelaksanaan peraturan KPU (PKPU) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga pengawasan pada tahap ini harus lebih maksimal,” ucap Totok melansir Suara, Selasa (2/5/2023)

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Pengawasan Tahapan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara virtual, Senin (1/5/2023).

Filosofi pengawasan Bawaslu adalah gotong royong sehingga seluruh unsur di Bawaslu harus bersama-sama melakukan pengawasan dan pencegahan di semua tahapan pemilu.

Dengan demikian, tahapan pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengawas pemilu harus bersinergi dalam konsep gotong royong untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta pemilu,” kata Totok.

Selanjutnya, meminta pengawas pemilu bekerja full time karena pelaksanaan tahapan pemilu 2024 tidak mengenal hari kerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *