Pengedar Narkoba Asal Pasuruan Digulung Polres Probolinggo, Puluhan Gram Sabu-sabu Diamankan

Pengedar Narkoba Pasuruan
Caption: Barang bukti Narkoba yang diamankan dari tangan tersangka RW. Doc: Humas Polres Probolinggo

Metaranews.co, Kabupaten Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil meringkus RW, warga Kabupaten Pasuruan, karena diduga mengedarkan Narkoba.

RW sendiri diamankan aparat kepolisian di sebuah rumah di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (31/3/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini, aparat kepolisian turut mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 34,12 gram dari tangan terduga pelaku, yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, pengungkapan peredaran Narkotika ini bermula dari informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas, dengan melakukan penyelidikan di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

“Saat kami lakukan penyelidikan diketahui bahwa pengedar Narkoba tersebut yakni tersangka RW, sehingga langsung kami lakukan penyergapan di rumah tersangka,” kata Jayadi, Senin (3/4/2023).

Jayadi menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, di kamar tersangka didapati sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam tas.

“Kami temukan satu paket klip sabu-sabu seberat 28,29 gram, enam plastik klip kecil berisi 4,22 gram, enam plastik klip kecil seberat 1,61 gram, beberapa plastik klip pembungkus sabu-sabu, satu pipet kaca, satu alat hisap sabu, tiga buah korek, dan satu buah sedotan,” papar Jayadi.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut didapat tersangka dari seseorang yang bertempat tinggal di daerah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Saat ini tersangka masih kami proses, dan terus akan kami kembangkan,” tutur Jayadi.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati,” pungkas Jayadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *