Metaranews.co, Batu – Penipuan berkedok investasi tanah kavling berhasil diungkap Polres Batu. Pasalnya, korban dikelabuhi dengan cara diminta untuk menyetorkan uang untuk membuat tanda jadi pembelian.
Pelaku ialah Hadi Santoso, warga Junrejo, Kota Batu melakukan aksinya sejak 2018 silam. Pria 35 tahun ini berhasil menipu Sugeng Siyanto, warga Kabupaten Tuban yang ingin membeli tanah kavling untuk perumahan.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menyatakan aksi penipuan itu di kantor pemasaran pengembang CV Purnomo Jaya. Yakni, tempatnya bekerja di Jalan Raya Pandanrejo, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Pelaku sengaja menyebarkan brosur promo penawaran tanah kavling lewat media sosial. Hal ini dlakukan untuk menarik calon pembeli tanah. Ketika ada yang terperangkap informasi dari media sosialnya, korban langsung diminta datang ke Batu untuk melihat sendiri tanah yang akan dikavling oleh pelaku.
Tersangka berhasil mengelabui korban untuk menyetorkan uang tanda jadi hingga Rp 36 juta untuk pembangunan rumah di atas tanah kavling yang belakangan diketahui belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Tersangka bahkan meyakinkan korban dengan mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya, berikut berkas surat-surat sudah dikantongi.
“Hingga korban pun percaya dan menaransfer sejumlah uang tanda jadi dan lainnya. Total 36 juta,” kata Oskar.
Setelah melakukan transaksi via transfer rekening, pelaku mulai berkilah dan bahkan menghilang saat dihubungi korban. Merasa tidak beres dan uangnya dibawa kabur oleh pelaku, korban akhirnya melapor ke polisi.
Usai dilaporkan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka. Dalam penangkapannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu bendel salinan akta legalisasi perjanjian pengikatan jual beli tanah, surat keterangan dari Dinas Penanaman Modal, kwitansi pembayaran Rp 1 juta sebagai ikatan tanda jadi.
“Diamankan juga kwitansi pembayaran uang Rp 32 juta, brosur, surat perjanjian antara korban dan tersangka, SK dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang hingga peta lokasi dan SK dari DPKP Kota Batu,” lanjutnya.
Selain itu, Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto menambahkan bahwa status tanah yang dimaksud masih belum rampung perizinannya. Hal ini dikarenakan masuk dalam daftar lahan putih atau pertanian. Bahkan, masih ada belum perjanjian kerjasama antar pemilik tanah dan pengembang perumahan.
“Disana tersangka hanya bekerja di bagian pemasaran. Tapi, dari hasil pengembangan lokasi tanah itu belum punya izin, bahkan masih masuk lahan putih atau lahan pertanian,” kata Yussi.
Dimungkinkan masih ada korban-korban lain karena modus ini kerap terjadi. Polisi mengimbau pembeli agar waspada terhadap segala penawaran investasi dengan iming-iming apapun agar tidak mengalami kejadian serupa.
”Kami masih akan melakukan pengembangan atas kasus ini karena takutnya juga masih ada korban lainnya. Jika merasa dirugikan oleh orang yang sama, diimbau untuk melapor ke Polres Batu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 154 junto pasal 137 atau pasal 162 ayat 1 huruf C dan ayat 2 junto pasal 146 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan kawasan permukiman, atau pasal 69 pasal 70 UU RI tahun 2007 tentang penataan ruang atau pasal 378 KUHP dan 372 dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.