Penyidikan Sebulan Lebih, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Konser DJ di Sumber Towo Kediri

Ilustrasi Panggung Roboh Pada Konser DJ di Sumber Towo Kediri

Metaranews.co, KEDIRI – Kasus robohnya panggung hiburan konser DJ di atas sumber mata air di Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri memang sudah masuk tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini, Rabu (09/02) belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus yang sempat menghebohkan media sosial tersebut.

Setidaknya kasus ini sudah memasuki hari ke 36 sejak dinaikannya perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Seperti diketahui bahwa Satreskrim Polres Kediri pada 4 Januari lalu menerangkan bahwa kasus robohnya panggung di Sumber Towo Kediri resmi naik ke penyidikan. Bahkan pihak kepolisian juga telah memeriksa 22 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti seperti karcis, sound sistem, serta sejumlah uang tunai.

Bacaan Lainnya

Belum adanya tersangka pada kasus ini pun tentu menuai pertanyaan publik. Salah satunya adalah pertanyaan terkait apakah ada kendala dalam penyidikan kasus ini. Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha pun buka suara. Polisi muda ini menerangkan bahwa hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Satuan Reskrim Polres Kediri.

Tahapannya adalah menunggu hasil pemeriksaan seorang ahli hukum dari provinsi.

“Tapi ahli dari provinsi masih terkena Covid,” jelasnya.

Sehingga, ahli hukum yang dimaksudkan tadi harus menjalani perawatan dan karantina. Hal itu pun berpengaruh pada tahapan penyidikan. Sehingga, dalam hal ini, Rizkika belum bisa memastikan kapan tersangka bisa ditetapkan.

“Masih menunggu kesiapan dari saksi ahli tersebut,” tambahnya.

Memang, kasus konser di Kediri mendadak heboh setelah panggung yang diuat di atas sumber mata air roboh. Vitalnya kasus itu juga didukung bahwa lokasi konser juga masih merupakan kawasan yang memiliki objek diduga cagar budaya.

Dari keterangan kepolisian, bahwa kasus ambrolnya panggung konser musik DJ disinyalir melanggar Undang-Undang (UU) nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau juga pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (itn/dd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *