Metaranews.co, Malang – Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) akan segera mendapatkan titik temu. Terbaru Polri menyebut akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut hingga Rabu (5/10/2022) Polri telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi.
“Yang kita mintai keterangan sudah 35 orang saksi, 31 dari internal polisi dan 4 dari eksternal yang terlibat dalam pengamanan,” ujar Dedy dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Rabu (5/10/2022).
Dedy mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah CCTV Stadion.
“Dari barang bukti CCTV tersebut kami mendapatkan petunjuk, dan sekarang masih dalam pendalaman,” katanya.
Dia juga menyebut akan terus memberikan informasi kepada masyarakat dalam kasus ini.
Jenderal bintang dua itu menegaskan, tim ini tidak bisa bekerja dengan melihat dalam satu sisi. Sehingga fakta hukum secara komprehensif harus dilihat di TKP.
“Fakta-fakta hukum itulah yang nanti akan nanti akan dibunyikan. Baik dari hasil laboratorium forensik, Inafis pada saat olah TKP, dan juga pemeriksaan para saksi, dan melihat bagaimana kondisi daripada stadion,” kata dia.
Selain itu, berbagai macam regulasi dan administrasi juga telah mereka audit. Hal ini berkaitan dengan proses penetapan tersangka. Sehingga nanti setiap orang yang dinyatakan bersalah, akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Ini kaitannya nanti dengan penetapan tersangka pasal 359 KUHP itu harus dikaji secara komprehensif,” tukasnya.