Respon Gibran soal Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK

Walikota Solo Gibran Rakabuming (source: Suara)
Walikota Solo Gibran Rakabuming (source: Suara)

Metaranews.co, News – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka langsung merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permintaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengubah batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

Gibran hanya tertawa mendengarnya.

Bacaan Lainnya

Gibran men-tweet hal tersebut melalui akun X pribadinya.

“Awokwokwok,” kata Gibran melalui akun @gibran_tweet pada Senin (16/10/2023).

Emoticon tertawa turut disematkan oleh putra sulung Presiden Jokowi. 

Gibran ramai dibicarakan berkaitan dengan gugatan batas usia capres-cawapres. Sebabnya, Gibran digadang-gadang menjadi kandidat bacawapres.

Namun, dirinya belum memenuhi syarat untuk menjadi cawapres, sebab tahun ini ia baru berusia 36 tahun.

Sementara, aturan yang tertuang, capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun.

Permohonan di MK disebut-sebut sebagai upaya Gibran supaya bisa menjadi peserta di Pilpres 2024.

Pos terkait