Metaranews.co, Magetan – Berbekal rekaman CCTV, Satreskrim Polres Magetan akhirnya berhasil mengungkap pembobolan kotak amal di beberapa Masjid diwilayah Magetan,.
Dua pekan paska kejadian yang terakhir yaitu tgl 21 Juli 2022, keduanya berhasil ditangkap di rumah mereka masing-masing tanpa perlawanan. Mereka adalah PP (19) warga Desa Karangsono, Kwadungan, Ngawi dan rekan wanitanya ANL (19) warga Desa Sambirejo, Jiwan, Kabupaten Madiun.
Dalam pengakuanya, sejoli ini mencongkel kotak amal menggunakan gunting dan obeng yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu sebelum beraksi. Mereka bekerjasama dalam kejahatan ini, PP mencongkel gembok setelah berhasil rekan wanitanya ANH menguras duit di kotak amal.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, mengungkapkan pihaknya menangkap keduanya usai mendapat laporan dari warga terkait pencurian kotak amal. Dari hasil rekaman CCTV, kedua pelaku terlihat masuk lingkungan masjid dan merusak gembok kotak amal dan mengambil isinya,.
Sebelum peristiwa tersebut, pihaknya juga mendapatkan laporan yang sama namun sayangnya tidak ada rekaman CCTV. Tempat kejadian perkara yakni di Masjid Baitul Makmur yang terletak di Kelurahan Sarangan, Plaosan, Magetan
Baru pada Masjid Adh – Dhuha, aksi keduanya terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV yang sempat viral dimedia sosial, mereka tampak ke- lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol AE 6951 JQ. Pura pura ketoilet namun menyasar kotak amal. PP mencongkel, disusul si wanita menguras isi kemudian pergi,” kata Ridwan dalam konfrensi pers nya di Mapores Magetan.
Total mencuri di empat lokasi berbeda. Dua di wilayah Kecamatan Plaosan, dan dua di Kecamatan Sidorejo. Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing, dan dari pengakuannya duit yang diambil digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Ridwan
Kepada penyidik, lanjutnya, keduanya mengaku melakukan pencurian kotak amal diempat lokasi berbeda. Yaitu Masjid Al-Huda, Baitul Makmur, Masjid MTS Sidorejo, Magetan dan Masjid Akhlakul Karimah, Desa/ Kecamatan Sidorejo,
Dari pengakuan keduanya, duit yang diambil digunakan untuk keperluan pribadi,” jelasnya.
Ridwan juga menegaskan jika keduanya bukan suami istri. Dari pengakuan mereka hanya sebatas teman, polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta rupiah.