Selama Dua Bulan, Bea Cukai Kediri Amankan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 3 M

Metaranews.co
Rokok ilegal hasil tangkapan kantor Bea Cukai Kediri. (ist)

Metaranews.co, Kediri– Kantor Bea Cukai Kediri kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Selama April – Mei 2022, peredaran rokok ilegal sebanyak Rp 3 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo, menerangkan bahwa Mei ini petugas berhasil mengamankan peredaran rokok ilegal di tol exit Mojokerto. Rencananya,rokok tersebut akan dikirim ke wilayah Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

“Ada laporan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC), diangkut mobil boks dengan nomor polisi AE 8596 XX. Kita cegat di tol Exit Mojokerto Jombang KM 686. Ternyata benar, barang yang dibawa ini ilegal, rokok tanpa dilengkapi pita cukai,” ungkapnya, Kamis (19/5) siang.

Operasi yang dilakukan petugas Bea Cukai mendapatkan barang bukti Rokok tanpa dilekati pita cukai ini sebanyak 120 karton dengan total 1,92 juta batang rokok. Sedangkan sopir truk tersebut kini sedang diperiksa petugas untuk dimintai keterangan lebih mendalam.

“Sopir truk itu bungkam. Tidak mau menyebut siapa pemiliknya. Baru kali ini petugas menetapkan sopir sebagai tersangka. Dengan cara ini, pemilik asli diharapkan bisa terbongkar,” ujarnya.

Sedangkan April lalu, Bea Cukai Kediri juga melakukan tindakan penegakan terhadap rokok ilegal senilai Rp 930.240.000. Operasi tersebut dilakukan Bea Cukai di ruas tol Kertosono. Pengiriman rokok ilegal tersebut menggunakan bus jurusan Madura – Banten.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *