Sertifikat Nikah Jadi Syarat Wajib yang Harus Dimiliki Calon Pengantin, Berlaku Mulai Maret 2023

Sertifikat nikah
Ilustrasi pasangan kekasih yang menikah. (Freepik)

Metaranews.co, NewsSertifikat nikah wajib dimiliki calon pengantin sebelum menikah, aturan baru ini akan berjalan mulai Maret 2023.

Sebenarnya apa itu sertifikat nikah? Dan apa urgensinya? Melansir akun Instagram @faktanyagoogle, sertifikat nikah ini diperuntukkan bagi calon pengantin sebelum menikah, untuk mencegah stunting.

Bacaan Lainnya

Dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K), selaku Ketua Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), mengatakan, bahwa mereka bekerja sama dengan Kementerian Agama memperkenalkan program Elektronik Siap Nikah dan Hamil (ELSIMIL) untuk membantu pasangan menjaga kesehatan mereka 3 bulan sebelum pernikahan.

Sertifikat nikah
Ilustrasi pasangan kekasih yang menikah. (Freepik)

Hal ini dilaksanakan untuk mencegah bertambahnya kasus stunting di Indonesia, sertifikat nikah akan diwajibkan sebagai syarat penting bagi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan.

“Pada bulan Maret nanti, kita akan menyatakan kembali bahwa sertifikat nikah adalah syarat wajib. Tanpa sertifikat, pernikahan tidak boleh dilakukan,” ucap Dr. Wardoyo dalam rapat kerjasama dengan Menteri Kesehatan dan Komisi IX DPR RI pada Kamis (9/2/2023).

Bertambahnya kasus stunting sendiri membuat aturan baru ini akan mulai berlaku pada bulan Maret 2023. Sehingga setiap calon pengantin yang akan menikah, wajib memiliki sertifikat nikah terlebih dahulu.

Sertifikat Nikah di Respon Netizen

Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah ini pun, lantas mendapat beragam komentar positif dari netizen.

Seperti kata akun, dinisinntya. “Kenapa ya pada komen salty,bukannya bagus? Kita sama calon pasangan kita bisa tau kesehatan masing masing sebelum menikah? Mencegah adanya penyakit bawaan yg bisa jadi ada dipasangan kita, buat perempuan apalagi,” ucapnya.

Juga ada kata akun, sylvicipii. “Wahai netijen mohon dipahami dulu arti dan makna siap nikah dan siap hamil. Dan tujuannya mencegah kasus stunting. Pemerintah buat begono karna ada alasannya. Mohon maaf banyak yg belum siap nikah tapi udah hamil duluan sementara belum siap punya anak,akhirnya stres, anak ikutan stres, gizi anak gak tercukupi, dll. Dan siap hamil bukan berarti wajib hamil ygy. Jangan asal mengkritisi aje bisanya,” tulisnya.

“Yg saya dengar dari seminar hari Gizi kemarin, ini salah satu upaya untuk mencegah stunting, karena salah satu faktor penyebab stunting adalah kondisi kesehatan yg kurang baik dari calon ibu,” kata akun bernama mtaufiqh7.

“Kalian kira nikah itu gampang? Kami yg sudah menikah merasa ini perlu banget loh. Kalian kira nikah itu cuma bobok enak doang? Kalo perlu nih tambahin tes kejiwaan,” tambah akun lainnya menambahi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *