Soal Vonis Bebas Ronald Tannur yang Jadi Kontroversi, Begini Kata PN Surabaya

Ronald Tannur
ikustrasi putusan sidang (freepik)

Metaranews.co, News – Vonis bebas yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur menyita perhatian publik hingga memicu kontroversi.

Terkait hal tersebut, Pihak PN Surabaya angkat bicara mengenai putusan yang diketuai majelis hakim, Erintuah Damanik.

Bacaan Lainnya

Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal mengatakan pemeriksaan terhadap Damanik bukanlah wewenangnya. Dia mengungkapkan badan pengawasan MA atau Pengadilan Tinggi (PT) yang berhak melakukan pemeriksaan, klarifikasi maupun verifikasi.

“Itupun (PT), dia mendapatkan delegasi. Tapi sampai saat ini belum ada petunjuk atau perintah ataupun permohonan untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan,” ujarnya dilansir dari suara.com.

Untuk itu, Alex menyebutkan Damanik tetap berdinas seperti biasanya. Belum ada keputusan apapun usai vonis bebas Ronald Tannur.

“Sampai saat ini hakim semuanya masih berjalan seperti biasa, kecuali nanti ada pemeriksaan atau klarifikasi yang menentukan atau menemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran,” katanya.

Tidak hanya Damanik, kedua hakim yang menangani kasus tersebut juga masih tetap bekerja dan bekerja seperti biasa.

Alex menjelaskan, ada prosedur sebelum menonaktifkan seorang hakim, yakni dinyatakan melanggar dulu. Tentunya dengan melalui klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan dua tahap, yakni dari eksternal dari Komisi Yudisial (KY). Apabila KY sudah turun, artinya badan pengawas (bawas) tidak ada lagi pemeriksaan.

Begitu pun sebaliknya. Jika salah satu sudah misal bawas berarti KY nanti tinggal bekerja sama. Karena hasil dari pemeriksaan tersebut akan dimusyawarahkan, akan dibicarakan.

“Karena ini terikat kode etik, maka kita dilarang mengomentari putusan-putusan yang dilakukan oleh rekan-rekan atau hakim lainnya. Karena putusan bebas jadi harus kasasi, selama 14 hari sejak putusan itu dibacakan,” katanya.

 

Pos terkait