Metaranews.co, News – Nama Ajudan Pribadi tiba-tiba saja menyeruak masuk jadi bayan rasan-rasan. Kasus penipuan yang menjeratnya, membuat pria bernama lengkap Akbar Pers Baharudin ini harus ditangkap polisi.
Akbar ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, pada Selasa (14/3/2023).
Penangkapan selebgram ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan kronologi penangkapan ajudan tersebut.
Mulanya, Ajudan Pribadi menawarkan dua mobil kepada korban yang merupakan temannya sendiri berinisial AL. Kejadian itu terjadi pada Desember 2021.
“Terlapor menghubungi korban dengan menawarkan dua mobil berupa Toyota Land Cruiser senilai Rp 400 juta dan Mercy Rp 950 juta,” kata M Syahduddi melansir Suara.com Rabu (15/3/2023).
AL yang lalu tertarik dengan tawaran yang diajukan oleh Ajudan, ia langsung mentransfer uangnya melalui proses tiga kali transfer.
Karena sudah mentransfer uang, berharap mobilnya datang, namun, mobil yang ditunggu AL tidak kunjung datang, padahal sudah dijanjikan oleh Ajudan.
“Setelah melakukan pembayaran, korban tidak mendapatkan mobil yang dijanjikan,” jelas M Syahduddi.
Karena mulai curiga, AL pun langsung mengirimkan dua somasi kepada Ajudan Pribadi, untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun, meskipun sudah mengirimkan dua somasi, tidak pernah ada jawaban dari yang bersangkutan. Hingga pada akhir, korban pun melaporkan kasus itu ke polisi pada November 2022.
“Korban sudah dua kali melakukan somasi, namun tidak ada tanggapan, sehingga korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat,” kata M Syahduddi.
Kasus penipuan yang melibatkan selebgram bertubuh gempal ini, masih tidak menunjukkan itikad baik setelah dilaporkan. Dia absen dua kali tanpa alasan yang jelas.
“Penyidik sudah dua kali memanggil terlapor, tapi tidak pernah hadir dengan alasan yang jelas. Oleh karena itu, penyidik mengeluarkan surat perintah untuk menghadirkan mereka,” kata M Syahduddi.
Hingga pada akhirnya penyidik Polres Metro Jakarta Barat menjemput ajudan di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan untuk diperiksa di Jakarta.
“Setelah membawa Terlapor A ke Jakarta untuk diperiksa, Terlapor mengakui perbuatannya,” kata M Syahduddi.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, penyidik pejabat menetapkan Ajudan Swasta sebagai tersangka kasus penipuan. Ajudan Swasta dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.