Metaranews.co, News- Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Timur 2024 naik 6,1 persen. Besarannya kini menjadi Rp 2.165.244,30. Sebelumnya, UMP Jatim Tahun 2023 sebesar Rp. 2.040.244,30.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Aturan terkait UMP Jawa Timur 2024 itu diteken Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 20 November 2023.
“Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp. 2.165.244,30 (dua juta seratus enam puluh lima ribu dua ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh sen),” ujar Khofifah dalam beleid itu.
Adapun dasar perhitungannya UMP 2024 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, besaran UMP dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan nilai indeks tertentu (alpha) yang ditetapkan di kisaran 0,1-0,3.
Lebih lanjut, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan. Bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP 2024 dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja terkait.
Apabila pengusaha tidak memenuhi ketentuan maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.
penulis : adinda