Usai Izin Ponpes Shiddiqqiyah Jombang Dicabut, Kemenag Minta Santri untuk Pindah Pondok

Metaranews.co
Kabid Diniyah Kemenag Jatim, As'adul Anam ketika memberikan keterangan pers terkait izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang. (ist)

Metaranews.co, Surabaya– Akibat dari kasus pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang berujung dengan pencopotan izin operasional. Bahkan, Kanwil Kemenag Jawa Timur meminta para santri untuk pindah pondok pesantren lainnya.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Kemenag Jatim, M. As’adul Anam menerangkan bahwa ada beberapa langkah yang sedang dipersiapkan. Pertama, katanya, Kemenang sedang melakukan pendataan santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang untuk diberikan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS).

Bacaan Lainnya

“Kemenag mencabut izin dan operasional pesantren tersebut. Kemudian akan dilakukan pendidikan kesetaraan untuk para santri,” kata Muhammad As’adul Anam.

Selain itu, Ponpes Shiddiqiyah tidak menyelenggarakan kegiatan sekolah formal maupun madrasah. Artinya, ponpes yang dipimpin Kiai Mukhtar murni menyelenggarakan PKPPS.

“Pondok tersebut murni menyelenggarakan PKPPS. Tidak ada madrasah, Tidak ada sekolah pendidikan, adanya Ula, Wustho, dan Ulya,” terangnya.

Data santri, imbuh As’adul, tengah diminta dari ponpes tersebut agara program pendidikan untuk santri segera dapat dilaksanakan.

“Kita arahkan pendidikannya. Sampai saat ini kita belum tahu. Santri, yang saat ini menyerahkan diri akan diproses. Sebagian ada yang pulang atau kita sarankan pindah ke pondok lain,”jelasnya.

Ada beberapa kemungkinan untuk pindah ponpes, As’adul menjelaskan yang paling sederhana ialah santri diminta untuk pindah ke pondok yang ada di sekitar wilayah rumahnya masing-masing.

Ia menambahkan, ada beberapa hal penting dalam pendirian pesantren, diantaranya ketersediaan perangkat seperti Kiai, Santri, Kitab Kuning, tempat beribadah asrama untuk santri menginap.

“Tak ketinggalan asas kebangsaan dan asas kemaslahatan. Asas kemaslahatan ini tidak terwujud, terjadi berlawanan dengan kenyataan. Sehingga, Kemenag RI mencabut izin operasional pesantren termasuk PKPS,”  pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *