Usul Kenaikan Biaya Haji, Kemenag : Calon Jemaah Haji Tahun 2023 Harus Mampu Melunasi Biaya

Harlah satu abad NU
ilustrasi jamaah satu abad NU. (pexels)

Metaranews.co, NewsUsulkan kenaikan biaya haji, Kementerian Agama (Kemenag) tegaskan calon jemaah haji tahun 2023 harus mampu lunasi biaya haji.

Untuk diketahui, Kemenag memang mengusulkan kenaikan biaya haji atau Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98,8 juta per calon jemaah.

Bacaan Lainnya

Dari kenaikan biaya haji atau BPIH itu, 70 persen ditanggung jamaah atau Rp 69 juta. Sedangkan 30 persen sisanya ditutupi oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.

kenaikan biaya haji
Ilustrasi Haji. (Pexels)

Usulan itu muncul, terkait usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menambah biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98,8 juta per calon jemaah.

Dari angka itu, biaya yang harus dibebankan kepada calon jemaah haji adalah Rp 69 juta. Sedangkan sisa Rp 29,7 juta ditanggung dana nilai manfaat.

Penetapan Kenaikan Biaya Haji Disebut Demokratis

kenaikan biaya haji
ilustrasi calon jemaah haji. (pexels)

Menurut, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM Abu Rokhmad mengatakan, proses penetapan biaya haji sangat demokratis. Karena melalui usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan kajian bersama Komisi VIII DPR.

Ia mengatakan, masyarakat juga bisa menyampaikan saran, masukan selama proses diskusi. Abu melanjutkan, usulan tersebut setidaknya sudah mulai dipahami calon jemaah haji bahwa akan ada kenaikan biaya haji.

Pemerintah melalui Kementerian Agama mengharapkan kesiapan calon jemaah haji untuk melunasi biaya haji sesuai dengan biaya yang akan disepakati bersama.

“Nah, pemerintah tentu berharap Kemenag berharap jemaah haji juga sudah siap ya dengan adanya perubahan pembiayaan haji yang kemungkinan tahun ini naik tipis dari biaya haji tahun sebelumnya,” kata Abu saat ditemui di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Rabu (25/1).

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika calon jemaah haji 2023 tidak bisa melunasi biaya tersebut, maka keberangkatannya akan ditunda dan menjadi prioritas dalam penyelenggaraan haji tahun berikutnya.

Skema Kenaikan Biaya Haji Sudah Diatur dalam Peraturan Menteri Agama

Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler berbunyi, “Jemaah haji reguler yang berhak melunasi BIPIH tahun berjalan dan tidak melakukan pembayaran BIPIH , menjadi Jemaah Haji Reguler yang terdaftar berhak melunasi BIPIH untuk ibadah haji tahun berikutnya.

Abu menuturkan, calon jamaah haji yang ditunda akan mengikuti besaran biaya haji sesuai ketentuan di tahun berikutnya.

“Jadi porsinya tidak hilang, dia masih punya kesempatan. Kemudian, misalnya tahun depan dia punya kesempatan untuk melunasinya nanti sesuai kesepakatan baru,” katanya.

Abu kembali menegaskan, pihaknya mengharapkan calon jemaah haji siap sejak saat ini terkait pembayaran biaya haji yang besarannya masih digodok bersama DPR.

“Tapi ya jemaah juga harus mulai bersiap-siap kan. Semuanya saat ini semakin meningkat lho misalnya. Jadi harus disiapkan sebaik mungkin. Dan pemerintah berharap jemaah ada istita’ah, ada kesanggupan misalnya melunasi biaya umroh berapa, nanti akan disepakati bersama antara pemerintah dengan komisi VIII yang akan datang,” terangnya.

Biaya haji yang diusulkan Kemenag ini sendiri meningkat dari biaya yang dibebankan kepada jemaah pada tahun 2022 lalu yang biayanya hanya berkisar Rp 39 juta.

Angka usulan kenaikan biaya haji itu pun saat ini masih di kaki kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan belum disepakati bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *