Begini Cara Validasi Data NIK Menjadi NPWP

Metaranews.co
Ilustrasi bayar pajak. (dok KPP)

Metaranews.co, Kediri– Pergantian Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak (NPWP) akan segera diubah ke Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini sesuai dengan UU No 7 Tahun 2021 Pasal 2 pada 14 Juli 2022 lalu. Ketentuan ini mulai diterapkan bertepatan dengan puncak peringatan Hari Pajak. Kementerian Keuangan, Sri Mulyani yang turut hadir dalam perayaan tersebut juga menerbitkan Peraturan turunan melalui PMK-112.

Format baru NPWP ini akan digunakan oleh seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP per 1 Januari 2024. Hingga 31 Desember 2023 baru beberapa layanan administrasi yang sudah mengakomodasi NPWP dengan format baru, selebihnya masih bisa menggunakan NPWP format lama.

Bacaan Lainnya

Untuk pengguna NPWP, wajib pajak orang pribadi lama hanya perlu melakukan validasi data. nantinya apabila NIK berstatus “data valid” artinya NIK sudah berfungsi sebagai NPWP, namun apabila NIK berstatus “data belum valid” artinya NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP”. NIK yang berstatus “data belum valid” dapat dilakukan permintaan klarifikasi oleh DJP, melalui DJP Online, email, kring pajak dan/atau saluran lain. Bagaimana cara validasi data NIK tersebut menjadi NPWP?

 

Berikut merupakan cara melakukan validasi data melalui DJP Online:

  1. Silakan login akun terlebih dahulu di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamaan
  2. Pada menu utama pilih “profil”. Setelah menu “Profil” terbuka, akan ditemukan status validasi data utama yang Anda miliki adalah ‘perlu dimutakhirkan’ atau ‘perlu dikonfirmasikan’. Status ini yang nantinya akan menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
  3. Pada halaman menu ‘Profil’ bagian ‘Data Utama’, Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Selanjutnya masukkan NIK ANda pada kolom tersebut. Jika sudah selesai mengisi, klik ‘Validasi’.
  4. Sistem nantinya akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Apabila data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data ditemukan. Setelah itu, klik OK pada notifikasi tersebut.
  5. Selanjutnya, tekan menu ‘Ubah Profil’. Lalu, Anda juga dapat melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Jika sudah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *