Mau Urus Proses Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Cara Berikut Ini

Metaranews.co
Gubernur Khofigah saat mengecek pelayanan pajak kendaraan di Surabaya. (dok Humas)

Metaranews.co, Kediri – Pemutihan kendaraan bermotor merupakan salah satu hal yang sangat ditunggu oleh masyarakat karena keuntungannya berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya. Selain itu, ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat dan harapannya program ini bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.

Sebelum anda mengetahui langkah-langkahnya, anda wajib tahu dulu apa saja syarat untuk mengikuti pemutihan kendaraan bermotor.

Berikut adalah syarat-syaratnya :

  1. Siapkan STNK Asli
  2. Siapkan E-KTP Asli
  3. Siapkan SKKP/SKPD Terakhir
  4. Siapkan BPKB Asli (Khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
  5. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
  6. Siapkan bukti hasil cek fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

 

Nah, jika anda sudah memenuhi syarat tersebut berarti anda juga harus tahu langkah-langkah yang harus di lakukan untuk mengikuti pemutihan kendaraan bermotor.

Berikut adalah langkah-langkahnya :

Pertama, kamu sebagai wajib pajak sekaligus pemilik kendaraan diharuskan untuk melengkapi persyaratan dan dokumen penting dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.

Kedua, kamu segera datangi Samsat dan dapatkan formulirnya dengan mengunjungi loket pendaftaran.

Ketiga, kamu wajibkan untuk melakukan cek fisik kendaran yang akan kamu bayarkan. Syarat satu ini khusus pembayaran pajak 5 tahun dan ganti plat.

Kempat , kamu bisa datangi loket progresif dan mengecek kelengkapan data pemilik kendaraan. Kelima, jika sudah lengkap maka kamu bisa menyerahkan semua data dan persyaratan ke loket pendaftaran.

Keenam, petugas pajak akan menghitung besaran pajak PKB, TNKB dan SWDKLLJ melalui pencetakan NPPKB (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat).

Ketujuh, kamu dapat melakukan  pembayaran di loket yang disediakan.

Kedelapan, kamu dapat ambil SKPD/SKKP yang diregister serta STNK (khusus pajak 5 tahunan) atau STNK yang telah disahkan (daftar ulang tahunan) di loket penyerahan.

 

Mulai sekarang sudah tidak bingung lagi kan cara untuk mengikuti pemutihan kendaraan bermotor, yuk bayar pajak dan nikmati keuntungannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *