Metaranews.co, Kediri – Bulan agustus tahun ini pasti banyak sekali hiburan yang diadakan masing – masing pemeritah daerah, karena kurang lebih dua tahun tidak ada acara apapun sebab adanya kasus Covid-19 yang tinggi.
Sebelum kita mengetahui apakah mengadakan hiburan terkena pajak. Kita harus tahu dulu pengertiannya.
Dikutip dari Pasal 1 ayat 24 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Pajak hiburan yang dimaksud adalah meliputi jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut biaya.
Objek Pajak Hiburan meliputi :
- Tontonan film.
- Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana.
- Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya.
- Pameran.
- Diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya.
- Sirkus, akrobat dan sulap.
- Permainan bilyar, golf dan boling.
- Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan.
- Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center). dan
- Pertandingan olahraga.
Adapun yang tidak termasuk Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan Hiburan yang tidak dipungut bayaran, seperti Hiburan yang diselenggarakan dalam pernikahan, upacara adat dan kegiatan keagamaan.
Namun demikian ada beberapa jenis industri hiburan yang besaran tarifnya secara khusus didefinisikan dan berbeda dari tarif umum yang diterapkan, di antaranya:
- Kesenian, dikenakan tarif pajak sebesar 10%.
- Pertandingan olahraga, pacuan kuda, kendaraan bermotor, bilyard dan golf, tarif pajak yagg ditetapkan adalah sebesar 15%.
- Musik, sirkus, akrobat dan sulap, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 20%.
- Diskotik, kelab malam dan panti pijat, tarif pajak yang ditetapkan adalah sebesar 75% dari dasar pengenaan pajak yang sudah dihitung sebelumnya.
Perhitungan pajak yang dilakukan cukup sederhana, dengan mengalikan seluruh penerimaan atau yang seharusnya diterima dari sumber yang sebelumnya dibahas dengan tarif pajak yang berlaku. Jumlah akhir perkalian itulah yang menjadi kewajiban dari wajib pajak yang menyelenggarakan hiburan. Lalu, Yang akan membayar pajaknya bisa dikatakan orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan tersebut. Untuk Anda penikmat hiburan atau penyelenggara hiburan, jangan lupa membayar pajak demi perkembangan daerah Anda.