Yang Perlu Diketahui Perbedaan Pajak Kota/Kabupaten dan Provinsi

Metaranews.co
Ilustrasi pajak.

Metaranews.co, Kediri – Sobat Metaranews sudah tahu apa saja macam-macam pajak yang ada di Indonesia? Pastinya banyak jenisnya. Ragam pajak yang ada tersebut tidak jarang membuat masyarakat bingung, mengenai pajak apa aja yang harus dibayar. Sobat Metara harus tahu nih, bahwa pajak sendiri dibagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak daerah merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh daerah kepada orang pribadi atau badan tanpa imbalan langsung yang seimbang. Sifatnya dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian hasil dari pajak tersebut untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Nah kali ini, Metaranews akan menjelaskan macam-macam pajak daerah. Berikut macam-macam pajak daerah yang wajib kalian ketahui.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, Jenis pajak provinsi sendiri meliputi:

  1. Pajak Kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
  2. Bea Balik Nama kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor
  4. Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan
  5. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.

 

Sedangkan jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas :

  1. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
  2. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  3. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
  4. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
  7. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parker di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
  8. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.
  9. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan atau pengusahaan sarang burung wallet.
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Nah, itu dia pajak daerah yang harus kalian ketahui, sekarang sudah tidak bingung lagi kan? Yuk bayar pajak agar pembangunan daerah semakin maju.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *