Beraksi di 32 TKP, Anggota Sindikat Curanmor asal Bangkalan Dibekuk Polres Tulungagung

metaranews.co
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto saat merilis dua tersangka. (Ahmad/Metara)

Metaranews.co, Tulungagung – Polres Tulungagung, berhasil menangkap dua dari enam tersangka jaringan pencurian motor (curanmor) asal Kabupaten Bangkalan. Di Tulungagung mereka sudah melakukan aksinya di 32 TKP. Apabila dalam aksinya diketahui oleh korban, maka tersangka melakukan perlawanan dengan menodongkan celurit hingga senjata api (senpi), (10/11/2022). Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, dalam tiga bulan terkahir, pihaknya mendapatkan laporan pencurian di wilayah hukum Polres Tulungagung. Tak tanggung-tanggung, TKP curanmor mencapai 32 TKP. Hingga akhirnya Polres Tulungagung menerjunkan Unit Resmob Macan Agung untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Untuk TKP, rata-rata berada di parkiran atau di depan teras rumah. Dan motor yang hilang memang ada yang sudah dikunci stang dan beberapa kuncinya masih menancap motor,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Eko menjelaskan, pada 23 September 2022, sekitar 17.30 WIB Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, berhasil menangkap salah satu tersangka curanmor yakni Misrat (27). Dimana pada saat itu tersangka ditangkap ketika membawa motor hasil curian dari salah satu TKP di Tulungagung.

“Setelah berhasil menangkap satu tersangka, kemudian pada 26 Oktober 2022 Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama dengan Unit Resmob Polres Bangkalan, melakukan penggerebekan di rumah dua pelaku yang berada di wilayah Tanjung Bumi. Namun dari penggerebekan, kami tidak menemukan keberadaan kedua pelaku dan barang bukti,” jelasnya.

Kemudian, petugas kembali melakukan penggerebekan terhadap satu pelaku lain yang berada di kos wilayah Pesisir Pantai Bancaran, Kabupaten Bangkalan. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka Syaiful Bahri (26) beserta barang buktinya.

“Sedangkan saat ini kami masih memburu empat DPO dari jaringan curanmor ini. Diantaranya MR, MS, RD dan DR asal Kabupaten Bangkalan. Beberapa dari mereka juga menggunakan senpi dan celurit dalam melakukan aksinya ketika diketahui oleh korban,” paparnya.

Menurut Eko, jaringan curanmor dari Kabupaten Bangkalan ini sudah melakukan aksinya di 32 TKP yang tersebar beberapa wilayah Tulungagung. 32 TKP itu dilakukan tersangka selama 3 bulan. Dan dalam jaringan ini, juga ada pembagian tugas. Diantaranya, orang yang melakukan survey, orang yang melakukan eksekusi dan orang yang melakukan penjualan barang bukti.

“Adapun barang bukti yang sudah berhasil kami amankan adalah, 1 kunci T, 3 mata kunci, 1 kunci duplikat, 2 sepada motor, 2 hp, 1 jamper warna hitam dan 1 celana levis. Untuk satu motor hasil curian yang berhasil kami amankan, sudah kami kembalikan kepada korban,” terangnya.

Untuk pasal yang dikenakan adalah, Pasal 363 ke 3E, 4E, 5E Juncto Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun penjara. Eko mengimbau agar para DPO untuk segera menyerahkan diri kepada polisi. Karena polisi akan terus melakukan pengejaran hingga para DPO tertangkap. Sedangkan untuk barang bukti yang masih hilang juga akan terus dilakukan pencarian.

Sementara itu, korban curanmor, Widyo Sulaksono asal Desa Beji, Kecamatan Boyolangu menceritakan, kejadian pencurian motor miliknya terjadi pada 24 September 2022. Dimana pada saat itu, dia sedang ngopi di Desa Sidorejo. Pada saat ngopi, dia lupa untuk mencabut kunci motornya. Dan setelah dia akan pulang, motornya sudah hilang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *