Ribuan Perangkat Desa Kabupaten Kediri Berkumpul, Jawab Keresahan Masa Jabatan

Perangkat Desa
Caption: Silaturahmi akbar perangkat desa PPDI se-Kabupaten Kediri di Sempu Exotic Park, Desa Sempu, Kecamatan Ngancar, Sabtu (21/1/2023). Doc: Istimewa

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Ribuan perangkat desa Kabupaten Kediri berkumpul di Sempu Exotic Park, Desa Sempu, Kecamatan Ngancar, Sabtu (21/1/2023).

Mereka menghadiri silaturahmi akbar pengurus daerah Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri.

Bacaan Lainnya

Momen tersebut sekaligus digunakan untuk meluruskan isu penyamaan masa jabatan dengan kepala desa.

Ketua PPDI Kabupaten Kediri, Sadi Herwanto mengungkapkan, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 2.000 perangkat desa se-Kabupaten Kediri.

Dalam acara tersebut Paguyuban Kepala Desa (KPD) juga diminta hadir, untuk menjelaskan perihal tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terkait masa jabatan disamakan dengan kepala desa.

Sebab, tuntutan yang dilayangkan para kades dalam aksi demo di Gedung DPR RI pekan lalu membuat para perangkat desa resah.

“Ternyata itu baru draft poin. Poin itu tidak dimasukkan ke draft audiensi tuntutan ke DPR RI, dan kepastian poin itu sudah diklarifikasi APDESI,” kata Herwanto, Sabtu (21/1/2023).

Herwanto menjelaskan, poin pada draft yang dimaksud datang dari Dewan Perwakilan (DPP) APDESI. Padahal PKD menolak terkait poin penyamaan masa jabatan tersebut.

Untuk diketahui, perangkat desa saat ini bisa mengemban tugas hingga usia 60 tahun.

Sedangkan para kades meminta perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun per periode, di mana seorang kades hanya bisa menjabat sebanyak dua periode.

Adapun kegiatan silaturahmi akbar PPDI Kabupaten Kediri juga dihadiri sejumlah Camat.

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, juga turut diundang. Namun Mas Dhito, sapaan akrab Hanindhito Himawan Pramana, berhalangan hadir.

“Secara undangan disebutkan juga bupati akan hadir, namun masih belum bisa hadir karena kegiatan yang tudak bisa ditinggalkan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *