Childfree dan Pandangan Islam untuk Miliki Keturunan

Childfree
Ilustrasi orang tua yang mengasuh anaknya. (Pexels)

Metaranews.co, HiburanChildfree, istilah itu saat ini sedang ramai jadi topik hangat di publik, khususnya masyarakat Indonesia. Meskipun bukan kali pertama, namun istilah ini kembali berdengung ketika Influencer Gita Savitri menjelaskan alasannya untuk tidak memiliki anak.

Alasan influencer itu untuk memilih childfree terbilang menimbulkan berbagai tanda tanya di kalangan publik, karena bisa bikin awet muda.

Bacaan Lainnya

Childfree, beberapa pasangan suami istri terkadang memutuskan untuk tidak memiliki anak dalam rumah tangganya baik karena pilihan maupun keadaan.

Pertimbangan privasi pribadi, antara lain faktor finansial, kesiapan mental, trauma masa lalu dan masih banyak lagi.

Islam memandang Childfree

Childfree
Ilustrasi orang tua yang mengasuh anaknya. (Pexels)

Allah SWT dalam firman-Nya menasihati hamba untuk menikah, “Menikahlah dengan orang yang masih lajang di antara kamu,” (QS. An-Nur ayat 32).  Di ayat lain tertulis bahwa salah satu tujuan perkawinan adalah melanjutkan keturunan. Dalam QS. As’Syura ayat 11, Allah SWT berfirman:

“(Dia) pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagimu berpasang-pasangan dari jenismu sendiri dan berpasang-pasangan dari jenis ternak (juga), Dia menjadikanmu berlipat ganda dengan cara itu.  Tidak ada yang seperti Dia, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Firman Allah SWT di atas, tidak lain adalah ditujukan agar umat Islam memenuhi syariat Islam, yaitu menikah dan memiliki keturunan yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.

Seorang ulama klasik, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, mengatakan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk menjaga kelangsungan umat manusia dan melahirkan keturunan yang saleh.

Selain itu, menikah dan memiliki anak adalah bagian dari sunnatullah. Seperti penciptaan manusia pertama, Adam dan Hawa, yang kemudian diperbanyak dalam ikatan yang halal secara agama

Keputusan untuk tidak memiliki anak harus dikembalikan kepada niat awal untuk menikah. Dengan begitu, status hukumnya bisa terjawab (dibenarkan atau tidak). Ini diambil langsung dari perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Jika pilihan untuk tidak memiliki anak karena ada hubungannya dengan kesehatan suami atau istri, maka alasan tersebut masih dapat dibenarkan.

Namun, alangkah baiknya jika pasangan terlebih dahulu mencoba beberapa cara untuk tetap memiliki anak dengan tetap memperhatikan kesehatan

Beda lagi, jika alasan tidak ingin punya anak karena takut miskin, maka hal ini tidak dibenarkan dalam Islam.  Al-Qur’an telah dengan jelas menyatakan.

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami akan memberikan rezeki untukmu dan untuk mereka.” (QS. Al-An’am: 151).

Dalam ayat ini disimpulkan bahwa Allahlah yang akan memberikan rezeki kepada anak yang dilahirkan bersama orang tuanya.

Jadi kita tidak perlu khawatir tentang hal ini karena Allah SWT telah mengaturnya.

Istrilah Childfree ini sendiri bukan kali pertama berdengung dan menjadi bahasan di kalangan publik.

Sejak dahulu kala, istilah ini sudah muncul dan pertama kali ada di daratan Eropa pada tahun 1.500 an. Pada masa itu, istilah ini dijadikan sebagai norma di kalangan masyarakat perkotaan atau pedesaan di sebagian wilayah Eropa kala itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *