Metaranews.co, Kota Kediri – Ferry Irawan, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda siang ini, Kamis (16/3/2023), tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.
Mengenakan pakaian tahanan, Ferry tampak didampingi dua kuasa hukumnya yakni Jefri Simatupang dan Agustinus Andre Ciputra.
Jefri mengatakan, dalam persidangan nanti pihaknya akan membuktikan bahwa tuduhan yang ditunjukan kepada kliennya tidaklah benar.
Menurut Jefri, berita yang berkembang di media masa saat ini tidak tepat.
“Selama belum ada keputusan tetap dari pengadilan, Pak Ferry Irawan dianggap sebagai orang yang tidak bersalah,” kata Jefri kepada wartawan di Kejari Kota Kediri, Kamis (16/3/2023).
“Kami akan membuktikan di pengadilan nanti, bagaimana fakta yang sebenarnya, bahwa apa yang ada di media saat ini tidak sepenuhnya benar,” lanjutnya.
Selanjutnya, Jefri menuturkan, di pengadilan nanti pihaknya akan membuka seluruh fakta yang sebenarnya.
“Kami sampaikan bahwa Pak Ferry di persidangan nanti akan membuka seluruh fakta, bahwa beliau tidak bersalah. Pelapor nanti harus datang ya, akan ada kejutan dalam kasus ini,” sebutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan, usai berkas diperiksa siang ini, tersangka Ferry Irawan akan dibawa ke Lapas Kelas 2 A Kota Kediri.
“FI (Ferry Irawan) akan dilakukan penahanan sementara di Lapas Kota Kediri selama 20 hari ke depan,” katanya.
Novika mengatakan, dari pihak kuasa hukum Ferry Irawan sebenarnya telah mengajukan penangguhan penahanan.
Namun pihak Kejaksaan menolak hal tersebut, dan Ferry Irawan tetap dibawa ke Lapas.