Metaranews.co, News – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) keluarkan surat berisi pengadaan ASN 2023.
Apa saja isi dalam surat tersebut?
Untuk diketahui, Menpan-RB telah mengeluarkan surat berisi tentang pengadaan ASN 2023. Sesuai surat MenpanRB bernomor B/521/M.SM.01.00/2023 mendesak.
Surat tersebut berisi terkait perintah pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.
Dengan adanya surat ini, setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun kebutuhan dan jenis jabatan ASN yang dibutuhkan guna memenuhi tujuan instansi.
Persyaratan ASN yang diajukan
Melansir Suara.com, usulan pengadaan ASN tahun 2023 sesuai Surat MenpanRB diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Instansi Pusat
Rincian mengenai Instansi Pusat dapat mengajukan usulan persyaratan CPNS dan PPPK, disebutkan bahwa hal tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Sesuai surat MenpanRB, usulan ini, terbatas pada jabatan di kejaksaan, kejaksaan, intelijen, dan staf dosen.
Usulan jabatan eksekutif harus berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022.
Kebutuhan dosen mengacu pada data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek.
Pengajuan pengadaan kebutuhan PPPK harus berpedoman pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023.
Persyaratan kualifikasi pendidikan sudah sesuai rekomendasi dari instansi pengawas dan kebutuhan tenaga kesehatan harus mengacu pada data dari Kementerian Kesehatan.
2. Instansi Daerah
Sedangkan untuk instansi daerah juga dapat mengusulkan pengadaan ASN tahun 2023. Pengadaan ini sesuai surat MenpanRB untuk lingkup instansi daerah diatur sebagai berikut :
Usulan PPPK difokuskan pada pelayanan pendidikan dan kesehatan dasar, pada satuan kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
Prioritas diberikan kepada unit atau unit kerja yang tidak mendapatkan penambahan pegawai dalam usulan pengadaan ASN 2022.
Pengajuan harus berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari badan pengawas.
Perlunya penambahan guru harus berdasarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek.
Itulah isi surat berisi pengadaan ASN 2023 yang dikeluarkan oleh Menpan RB.