Metaranews.co, News – Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair? ingin tahu, coba simak ulasan berikut.
Untuk diketahui, pemerintah berencana mencairkan THR bagi PNS mulai H-10 Lebaran atau 4 April 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, besaran THR yang diberikan kepada PNS setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan makan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lainnya, kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (29/3/2023).
Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan tunjangan PNS tahun ini juga akan ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
THR berupa gaji juga diberikan kepada PNS daerah dan instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen dari tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Sementara itu, Sri Mulyani menjelaskan, untuk gaji ke-13 akan dibagikan mulai Juni 2023. Jadwal ini bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.
“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023, komponennya sama dengan THR tahun ini,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani berharap gaji ke-13 itu nantinya bisa membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam membiayai pendidikan bagi putra-putri keluarganya.
Ia mengatakan, pengaturan teknis pelaksanaan THR dan gaji ke-13 akan segera diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 mensyaratkan regulasi teknis terkait.