Jokowi Teken Perpres 21 Tahun 2023, Jam Kerja ASN Jadi Lebih Fleksibel

Jam kerja ASN
Ilustrasi ASN. (Sumber foto by Suara.com)

Metaranews.co, News – Jam kerja ASN atau Aparatur Sipil Negara akan lebih fleksibel. ASN jadi bisa bekerja darimana saja.

Hal itu bisa dipastikan setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.

Bacaan Lainnya

Pertaruhan baru ini dikeluarkan bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai negeri sipil (ASN) dan memberikan kepastian hukum bagi fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas tenaga kerja pelayanan publik.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Perpres ini berlaku untuk instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres tersebut, melansir laman Setkab.go.id, Sabtu (15/4/2023).

Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan umum adalah lima hari kerja dalam seminggu yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam seminggu harus memenuhi ketentuan Peraturan Presiden ini paling lama satu tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.

Peraturan ini juga mengatur waktu bekerja bagi para pegawai, termasuk selama bulan Ramadan.

“Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai adalah 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Perpres tersebut.

Sedangkan, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.

“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK [Pejabat Penasihat Kinerja] atau pimpinan instansi tersebut,” tulis dalam Perpres.

Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi satuan kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan penunjang operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

Fleksibilitas ASN

Dalam Perpres 21 tahun 2023 ditegaskan agar pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

“Fleksibel pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud meliputi fleksibilitas lokasi dan/atau fleksibilitas waktu,” tertuang dalam Keputusan Presiden tersebut.

Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat melamar secara fleksibel dalam hal lokasi dan/atau fleksibel dalam waktu ditentukan oleh PPK atau pimpinan instansi.

“Semua persetujuan tertulis yang telah dikeluarkan oleh menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara) mengenai hari dan jam kerja yang disampaikan oleh satuan kerja pada instansi pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan  tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” demikian ketentuan penutup Perpres 21 Tahun 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *