Metaranews.co, News – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate minta dibebaskan dari kasus korupsi BTS 4G yang menjeratnya. Dia membantah dakwaan yang ditudingkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU kepadanya.
Pembelaan tersebut dibacakan kuasa hukum Plate, Achmad Cholidin dalam persidangan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
“Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut; memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan” kata Cholidin membacakan pembelaan Plate dikutip Suara.
Setidaknya dalam nota keberatan, selain minta dibebaskan, ada delapan poin lain yang diminta Plate untuk dikabulkan Majelis Hakim. Salah satunya adalah menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi atas Plat secara keseluruhan.
Kemudian, dakwaan Plate dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya.
“Menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakulan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Cholidin.
Kemudian, mereka juga meminta agar nama baik dan martabat Plate dikembalikan.
“Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula,” tuturnya.
Terkait rekening bank Plate dan istrinya yang diblokir, juga diminta dibuka kembali.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali,” ucapnya.
Masih dalam dakwaannya, Plate membantah dakwaan jaksa yang mengaku memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum atau sebelumnya, Plate disebut menerima Rp. 17,8 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000,” kata Jaksa membacakan dakwaan.