Metaranews.co, Kediri — Sidang Pleno Ketiga Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 secara resmi mengesahkan hasil rumusan Komisi Waqi’iyyah.
Keputusan yang diambil dalam sidang di Aula Induk Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026) ini, menyoroti dua fenomena etika digital melalui konsep Right to be Forgotten (RTbF) atau hak untuk dilupakan.
Sidang penting ini dipimpin langsung oleh Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Akhmad Said Asrori.
Sementara itu, naskah putusan akhir yang disetujui secara bulat oleh seluruh peserta dibacakan oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, KH Mahbub Maafi.
Hak untuk Dilupakan di Ruang Siber: PSE Wajib Hapus Aib Masa Lalu
Lahirnya putusan mengenai *Right to be Forgotten* (RTbF) didasari oleh keprihatinan PBNU terhadap realitas sosial di era digital, di mana rekam jejak digital seseorang kerap bersifat abadi.
Di dunia nyata, seseorang yang pernah melakukan kesalahan, telah bertobat, atau selesai menjalani hukuman berhak kembali ke masyarakat tanpa bayang-bayang masa lalu.
Namun di ruang siber, “aib” tersebut sering kali diarsipkan secara permanen dan sengaja dimunculkan kembali untuk pembunuhan karakter, seperti cyberbullying dan cancel culture. Hal ini dinilai menutup ruang bagi seseorang untuk memulai hidup baru.
Secara metodologi fikih Islam, PBNU bersandar kuat pada salah satu prinsip utama dalam Maqasid al-Syariah (tujuan syariat), yaitu Hifzhul ‘Irdh (menjaga kehormatan manusia).
Forum menegaskan bahwa menjaga kehormatan di ruang siber memiliki kedudukan yang setara dengan di dunia nyata.
“Menyebarkan kembali konten berita yang berisi aib orang lain hukumnya adalah haram. Jika jejak digital itu berupa aib pribadi yang urusannya sudah selesai, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital wajib menghapusnya dari mesin pencarian jika orang yang bersangkutan telah terverifikasi tobat,” bunyi putusan tersebut.
Pengecualian Demi Maslahat Publik
Meskipun menjaga kehormatan individu adalah prinsip utama, fikih juga mengenal kaidah Mura’atu al-Mashlahah al-Ammah (memelihara kemaslahatan umum didahulukan daripada kemaslahatan individu). Oleh karena itu, PBNU memberikan pengecualian yang ketat:
1. Rekam Jejak Pejabat Publik: Platform digital diperbolehkan menolak penghapusan data jika menyangkut kepentingan publik, seperti rekam jejak mantan narapidana korupsi atau pelaku kejahatan seksual yang berpotensi maju sebagai pejabat publik.
2. Syarat Ketat Keterbukaan: Penyebaran kembali aib masa lalu hanya boleh dilakukan untuk menilai integritas/kapabilitas calon pemimpin, bertujuan mengedukasi publik secara objektif, dan tidak didasari motif pembunuhan karakter.






