Metaranews.co, Kota Kediri – Pertugas gabungan Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota melakukan operasi penjualan Minuman Keras (Miras), Minggu (23/7/2022) malam.
Hasilnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan 137 botol miras di sebuah warung di Lapangan Kelutahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur.
Kapolsek Mojoroto, Kompol Mukhlason mengatakan, pihaknya mengamankan Endang Astutik (43), pemilik warung yang kemudian diamankan di Mapolsek Mojoroto
“Barang bukti yang kami amankan ada 100 botol miras jenis arak Bali, empat botol anggur merah, lima botol mansion house, dan tujuh botol arak Jowo,” jelas Mukhlason.
Mukhlason menuturkan, pengungkapan ini berawal saat pihak Polsek Mojoroto menerima laporan dari masyarakat pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Berbekal laporan itu, lanjut Mukhlason, pihaknya bersama anggota Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek mojoroto bergerak.
Hasilnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan lima karton berisi botol miras berbagai jenis di dapur warung milik Endang Astutik (43).
Pelaku kemudian dijerat dengan pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri No 12 tahun 1983 tentang Ijin Penjualan Minuman Keras di Wilayah Kota Kediri.
“Yang bersangkutan mengakui, selanjutnya mengamankan terlapor berikut barang bukti ke Sektor Mojoroto untuk proses lanjut,” ungkapnya.