Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum kiai pondok pesantren di Kabupaten Kediri digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (31/7/2023).
Terdakwa, yaitu KI (50), yang diduga melakukan pencabulan kepada salah satu santrinya dihadirkan secara daring dalam persidangan.
“Sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan, dan kami menghadirkan terdakwa secara online,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Nanda Yogi, Senin (31/7/2023).
Nanda mengungkapkan, KI didakwa dengan pasal 6 huruf c UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Di mana ancaman hukumannya maksimal kurungan 12 tahun penjara.
Sementara terkait identitas korban, ungkap Nanda, ialah seorang santriwati yang belajar di pondok pesantren milik terdakwa.
“Korbannya adalah santri berusia sekitar 20 tahun ke atas,” sebut Nanda.
Lebih lanjut, Nanda mengatakan, pihaknya menduga bahwa KI telah menyalahgunakan kedudukan dan wewenangnya sebagai pemilik ponpes.
KI diduga telah melakukan tipu muslihat dan mencabuli korban selama empat kali di area pondok pesantren miliknya.
“Berdasarkan keterangannya, korban disuruh masuk ke kamar, habis itu disetubuhi oleh pelaku. Itu terjadi sekitar empat kali,” tutur Nanda.
Atas adanya kejadian pencabulan itulah, kata Nanda, pihaknya mendakwa pelaku dengan pasal kekerasan seksual dan pencabulan.
“Karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi, jadi sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU,” tukas Nanda
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Mohamad Ridwan menjelaskan, pihaknya menerima dakwaan tersebut.
Ridwan melanjutkan, pihaknya juga berencana untuk menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan ke depan.
“Dimungkinkan kami nantinya akan menghadirkan saksi baik yang meringankan ataupun saksi ahli. Kami akan jalani persidangan sebagaimana mestinya,” pungkas Ridwan.