Metaranews.co, Kota Kediri – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri memberikan remisi kemerdekaan kepada 630 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada momen HUT ke-78 RI.
Dari 630 narapidana tersebut, enam orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, M Hanafi mengatakan, pemberian remisi kepada para narapidana ini dilakukan secara khidmat, aman, dan tertib.
Pemberian remisi disaksikan dua rohaniawan dari agama Kristen dan Islam.
Hanafi menuturkan, sebenarnya pihaknya mengusulkan 632 narapidana atau WBP Lapas Kelas IIA Kediri agar mendapatkan remisi. Namun hanya 630 narapidana yang disetujui.
“Kita melaksanakan pemberian remisi mengusulkan 632 orang, namun yang turun pada hari ini 630 orang,” kata Hanafi saat ditemui setelah pemberian remisi, Kamis (17/8/2023).
Adapun remisi tersebut di antaranya sebanyak 221 narapidana mendapat keringanan hukuman satu bulan, 137 narapidana dua bulan, 158 narapidana tiga bulan, 89 narapidana empat bulan, 21 narapidana lima bulan, dan empat narapidana enam bulan.
“Enam narapidana di antaranya bebas,” jelasnya.
Menurut Hanafi, sejumlah narapidana yang mendapat remisi atau keringanan hukuman itu telah memenuhi syarat perundang-undangan.
“Kita ajukan objektif. Mereka sudah melakukan ikut serta program kegiatan Lapas Kediri, maka dari itu kita menjalankan remisi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penghuni Lapas Kelas IIA Kediri ada sebanyak 976 narapidana. Artinya, mayoritas penghuni Lapas Kediri mendapat remisi pada momen HUT ke-78 RI.