Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri bersama sejumlah stakeholder terkait menyepakati regulasi mengenai pembatasan penggunaan sound system berkapasitas besar dan battle sound di Kabupaten Kediri.
Kesepakatan itu muncul setelah diadakan pertemuan antara Pemkab Kediri dengan stakeholder terkait seperti Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Wisma Tamu Pemkab Kediri, Rabu (30/8/2023).
Selain itu, pertemuan itu juga dihadiri para kepala desa dan paguyuban sound system.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kediri, Yuli Marwantoko mengatakan, keberadaan sound system masih dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga tidak serta merta dilarang.
“Jadi kami hanya membatasi jumlah (kapasitas) speaker middle. Kami juga mendatangkan ahli THT dari rumah sakit SLG, bahwa untuk middle (suara) yang dihasilkan membahayakan kesehatan,” kata Yuli usai pertemuan, Rabu (30/8/2023).
Adapun dalam pertemuan itu, kata Yuli, disepakati sejumlah hal. Pertama penggunaan sound system agenda pawai dibatasi maksimal empat box double dan atau enam box single dengan low-mid maksimal enam box.
Selanjutnya, suara sound system yang ditimbulkan tidak melebihi ambang batas baku tingkat kebisingan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
Lalu juga disepakati mengenai larangan battle sound di wilayah Kabupaten Kediri, dan pawai sound system supaya melewati jalan protokol desa, tidak masuk ke kampung.
Kemudian, saat pawai sound system tidak boleh digunakan setelah pukul 17.00 WIB, dan wajib berhenti saat azan berkumandang.
Serta pemanfaatan sound system diharapkan menggunakan sound lokal, dan pawai memperhatikan norma kearifan budaya lokal.
Yuli menuturkan, dalam regulasi itu sudah disepakati bersama para stakeholder terkait.
“Regulasi itu juga mempertimbangkan akan usaha yang berkembang di bidang sound system sebagai tempat mencari nafkah. Namun juga harus mmperhatikan hak-hak masyarakat,” paparnya.
“Kalau melanggar susuai ketentuan diatur adalah tipiring,” pungkasnya.