Ini Biaya Mutasi Motor Antarprovinsi, Lengkap dengan Caranya

Mutasi Motor Antarprovinsi
ilustrasi untuk mutasi motor (Freepik)

Metaranews.co, Otomotif – Berapa biaya mutasi motor antarprovinsi? Lalu, bagaimana caranya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Pencabutan berkas kendaraan untuk melakukan mutasi data kendaraan harus dilakukan apabila kita berpindah domisili. Langkah Ini untuk memastikan nomor polisi kendaraan bermotor dalam kondisi yang sah.

Hal ini juga penting bagi seluruh kendaraan yang sudah berpindah tangan untuk menghindari kerepotan saat harus membayar pajak tahunan atau lima tahunan. Proses pencabutan berkas kendaraan ini tidak sulit, bila kelengkapan dokumen yang diperlukan sudah siap.

Sedangkan untuk mutasi beda daerah, selain pindah alamat, nomor polisi kendaraan juga harus berganti. Jenis mutasi ini mengharuskan melewati prosedur cabut berkas dan melibatkan polisi daerah setempat.

Untuk mutasi beda provinsi, Anda harus menjalani dua tahapan yakni tahapan pertama yang dilakukan di Samsat domisili awal dan tahapan kedua yang dilakukan di Samsat domisili tujuan. Hal ini bertujuan agar Anda mendapat surat-surat dan nomor polisi yang baru.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mutasi motor antarprovinsi

  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kuitansi bukti pembelian kendaraan dengan meterai Rp10 ribu

Cara Mutasi Motor Antarprovinsi

Ada sejumlah langkah yang harus dilakukan saat melakukan mutasi motor. Prosesnya memang membutuhkan waktu, namun tidak sulit, berikut ulasannya.

1.Menuju Samsat asal untuk cabut berkas
Anda harus mengunjungi Samsat asal motor untuk mencabut berkas atau mutasi keluar. Bawa semua berkas beserta motor yang akan dimutasi, karena motor harus dicek fisik di Samsat.

2.Melakukan Cek fisik kendaraan

Bawa kendaraan ke lokasi cek fisik di Samsat. Sebelum itu, Anda perlu meminta formulir cek fisik terlebih dulu di Loket Cek Fisik. Serahkan formulir cek fisik ke petugas.

Nanti petugas akan langsung menggesek nomor rangka dan mesin kendaraan Anda.

Setelah selesai, hasil dari gesek nomor yang dilakukan oleh petugas Anda serahkan ke Loket Pengesahan untuk legalisir.

3.Menuju bagian mutasi keluar

Anda harus menuju ke bagian pelayanan Mutasi Keluar. Serahkan berkas-berkas yang sudah dilegalisir seperti fotokopi KTP, BPKB, dan STNK ke petugas.

Jika berkas dinyatakan lengkap, Anda akan diberikan formulir mutasi yang harus diisi dengan lengkap sesuai data, seperti warna motor dan nomor kendaraan. Jika sudah terisi, serahkan formulir ke petugas untuk di-input datanya.

4.Bayar biaya mutasi

sudah selesai, Anda akan diminta untuk membayar biaya cabut berkas di kasir. Setelah pembayaran rampung, Anda akan diberi surat keterangan mutasi keluar dan bukti pelunasan pembayaran. Petugas juga akan menyerahkan berkas-berkas mutasi keluar lainnya.

5.  Cek fisik motor di Samsat tujuan

Kemudian, Anda kembali harus melakukan cek fisik motor di Samsat tujuan. Ini bertujuan untuk mengecek kembali keaslian nomor rangka dan mesin kendaraan. Pihak Samsat juga akan melakukan pengecekan ke Polda setempat jika proses mutasi dilakukan antarprovinsi.

6.Menuju loket mutasi masuk untuk pendaftaran

Setelah cek fisik rampung, segera ke loket pelayanan mutasi untuk menyerahkan berkas-berkas kendaraan milik Anda. Petugas akan meminta Anda mengisi formulir masuk.

7.Bayar biaya mutasi masuk di kasir

Selanjutnya, petugas akan mengarahkan Anda melakukan pembayaran di kasir. Biaya mutasi masuk terdiri dari penerbitan STNK, BPKB, dan pelat nomor baru. Untuk mutasi masuk, Anda juga perlu membayar pajak kendaraan Anda yang sudah tertera pada kolom STNK

8.Ambil STNK dan pelat nomor baru

Setelah seluruh proses pembayaran rampung, Anda tunggu hingga proses STNK selesai diproses. Anda akan dipanggil di Loket STNK untuk pengambilan STNK baru.

Kemudian setelah STNK baru diterima, Anda harus menuju bagian TNKB untuk mencetak pelat nomor baru. Serahkan STNK yang baru tersebut ke petugas, dan tunggu pelat baru selesai dibuat.

Biaya Mutasi Motor Antarprovinsi

Biaya mutasi antarprovinsi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada aturan tersebut, biaya mutasi motor dikenakan tarif sebesar Rp150 ribu. Namun, besaran itu belum termasuk biaya lainnya seperti penerbitan STNK baru, penerbitan BPKB baru, dan penerbitan TNKB baru.

Untuk penerbitan STNK baru, Anda dikenakan biaya Rp100 ribu, sementara biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp225 ribu, dan penerbitan TNKB Rp60 ribu. Adapun, biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi pendaftaran yang jumlahnya berbeda di masing-masing provinsi.

 

penulis : adinda

Pos terkait