Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo yang dikemas dalam sachet marimas di Jombang, Jawa Timur.
“Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba pada 19 Februari lalu,” jelas Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, Jumat (1/3/2024).
Tersangka berinisial KB alias Kian (23), merupakan warga Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Ia mengemas sabu-sabu dalam sachet marimas lalu diranjau di beberapa tempat.
“Yang dikemas marimas itu sabu-sabu, kalau pil koplo dibungkus plastik. Barangnya diranjau acak di daerah Mojoagung,” katanya.
Total barang bukti yang disita aparat kepolisian ada 1,31 gram sabu-sabu kemasan enam paket, dan 3.591 butir pil dobel L terbungkus dalam 60 plastik.
“Petugas juga menyita satu timbangan elektrik, uang tunai Rp100.000, dan handphone milik tersangka sebagai ala transaksi,” tutur Eko.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menambahkan, penangkapan pengedar Narkoba dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan beberapa hari sebelumnya.
Tersangka melakoni bisnis terlarang itu bersama D yang saat ini masih buron. Barang didapat dari seseorang yang diranjau di bypass Mojoagung.
“Tersangka sehari-harinya berjualan sayur di pasar. Nah di pasar tersebut dia kenal dengan D, lalu diajak untuk mengedarkan Narkoba,” bebernya.
Disebut Komar, tersangka bersama D sudah tiga kali mengambil barang sabu-sabu dari bandar, harganya Rp 1 juta per gram. Sedangkan pil dobel L harganya Rp 850 ribu per botol isi seribu butir.
“Kemudian dijual ecer lagi oleh tersangka, sabu-sabu dijual Rp1,3 juta per gram, sedangkan pil dobel L dijual Rp 2.250 ribu per botol. Keuntungan dari hasil menjual pil koplo ini yang paling banyak,” ucap Komar.
Sementara itu, tersangka Kian berdalih tidak mengetahui pembeli sabu-sabu maupun pil koplo yang ia edarkan sistem ranjau dan acak di wilayah Mojoagung itu. Ia mengaku hanya disuruh oleh D.
“Uang pembayaran dari pembeli ditransfer ke saya, kemudian saya transfer ke D setelah saya potong ambil keuntungannya,” aku Kian kepada polisi yang menginterogasinya.
Hasil keuntungan itu, diakui Kian, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus modal berdagang sayur. Kini setelah tertangkap polisi, Kian mengaku menyesal.
Adapun pemuda lajang ini bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 435 UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.