Metaranews.co, Kota Kediri – Satu warga binaan atau narapidana beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Jawa Timur, mendapatkan Remisi Khusus (RK) pada Hari Raya Nyepi tahun 2024.
Narapidana beragama Hindu itu mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman 15 hari.
Plt Kepala Lapas Kediri, Budi Ruswanto mengatakan, remisi atau pengurangan hukuman itu sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Adapun remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan beragama Hindu, dan telah berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kediri.
“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Budi, Senin (11/3/2024).
Budi menuturkan, warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh remisi khusus keagamaan in telah memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan, seperti syarat administratif dan substantif.
Hal tersebut, kata dia, selaras dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, bahwa adanya pelaksanaan remisi nyepi ini sebagai bukti pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan.