Metaranews.co, Kota Blitar – Polres Blitar Kota membongkar tindak pidana prostitusi online melalui salah satu aplikasi.
Dua mucikari perempuan ditangkap bersama lima orang tersangka lainnya. Salah satu mucikari tersebut merupakan warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartija menyebutkan, ada dua kasus prostitusi online yang berhasil diungkap.
Di antaranya yakni prostitusi online di salah satu penginapan di Kecamatan Sananwetan, dan prostitusi serupa di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
“Kami ungkap dua kasus tindak pidana prostitusi online dalam operasi pekat. Pertama di penginapan Jalan Bali Sananwetan, dan yang kedua di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjenkidul. Total ada tujuh orang tersangka,” terangnya, Rabu (27/3/2024).
Gede mengatakan, tujuh orang tersangka itu terdiri dari dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online pertama. Sedangkan lima orang tersangka lain dalam kasus prostitusi kedua.
Dari seluruh tersangka, terdapat tersangka dengan peran sebagai mucikari dan ada yang sebagai operator. Adapula tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
“Masing-masing perempuan dalam dua kasus ini perannya sebagai mucikari. Kemudian ada pula tersangka lain yang menjadi operator atau mencari pelanggan,” jelasnya.
Adapun tarif para pelaku prostitusi online itu berkisar dari Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta dalam sekali kencan.
Mereka akan menjajakan jasa prostitusi online itu melalui aplikasi. Setelahnya akan disewakan kamar.
Menurut Gede, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait prostitusi online itu. Termasuk mengenai jaringan dalam tindak prostitusi tersebut, karena ada salah satu tersangka yang berasal dari luar Jawa Timur.
“Untuk asal tersangka dominasi Blitar, tapi ada yang dari Kediri dan Banten. Saat ini masih didalami apakah ada jaringan lain dan sebagainya,” bebernya.
Sementara atas perbuatan para tersangka, mereka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Untuk ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun.