Metaranews.co, Kota Blitar – Polres Blitar Kota melarang masyarakat untuk menerbangkan balon udara di wilayah hukumnya
Warga di wilayah Blitar Raya dilarang untuk menerbangkan balon udara terutama di momen Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 2024 mendatang.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan, larangan penerbangan balon udara saat perayaan lebaran ini sudah di atur dalam UU.
Maka dari itu, kata Samsul, ada ancaman pidana bagi warga yang melanggar aturan tersebut.
“Larangan ini diberlakukan karena adanya risiko gangguan keamanan penerbangan, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan hingga berdampak fatal adanya korban jiwa,” katanya, Rabu (27/03/24).
Menerbangkan balon udara saat Hari Raya Idul Fitri bagi sebagian warga Kota dan Kabupaten Blitar merupakan tradisi.
Masyarakat wilayah Blitar Utara dan Barat hampir setiap lebaran selalu menerbangkan balon udara.
Namun hal itu nyatanya membahayakan bagi penerbangan pesawat. Utamanya saat ini ada Bandara Dhoho Kediri yang bakal beroperasi.
Beberapa kejadian kebakaran akibat balon udara juga pernah terjadi. Salah satunya yang terjadi pada Idul Fitri tahun lalu, yang mana atap Masjid Al-Rahman Kota Blitar terbakar usai tertimpa balon udara yang jatuh.
“Kami terus melakukan sosialisasi terkait bahaya menerbangkan balon udara, mengingat tradisi bermain balon udara marak terjadi di masyarakat,” tegasnya.
Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat setempat untuk tidak membuat dan menerbangkan balon udara saat perayaan lebaran nanti.
Selain itu, juga meminta masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui adanya pembuatan balon maupun lokasi penerbangan, agar nantinya dapat ditindaklanjuti.
“Jika melanggar, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.