Metaranews.co, Kota Kediri – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri resmi menaikkan nilai kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bagi warga terdampak pada 2026.
Tak hanya nominal yang meningkat, jumlah penerima manfaat juga bertambah menjadi 3.315 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di empat zona terdampak.
Kenaikan tersebut ditetapkan setelah proses kajian, dan verifikasi data penerima dinyatakan rampung.
Kajian besaran kompensasi dilakukan bersama tim dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember, dan telah dinyatakan sesuai dengan peraturan wali kota setelah melalui pemeriksaan bagian hukum.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartikasari, mengatakan penetapan kompensasi dilakukan secara bertahap karena menggunakan anggaran APBD, sehingga harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Selama ini Pemkot Kediri tidak tinggal diam. Karena menggunakan APBD, proses penetapan kompensasi dampak TPA harus melalui tahapan dan prosedur yang sesuai aturan,” ujar Endang, Jumat (8/5/2026).
“Setelah kajian selesai dan dinyatakan sesuai dengan perwali oleh bagian hukum, hari ini dilakukan penetapan besaran kompensasi dan penerima manfaat,” lanjutnya.
Dari hasil verifikasi, jumlah penerima manfaat tahun ini bertambah 23 KK, dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak 3.290 KK. Penambahan tersebut dipengaruhi faktor mutasi penduduk.
Untuk warga ring 1, nilai kompensasi ditetapkan sebesar Rp1.852.208 per KK atau naik 48,18 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sementara warga ring 2 menerima Rp747.879, ring 3 sebesar Rp587.619, dan ring 4 sebesar Rp293.810. Tiga zona terakhir masing-masing mengalami kenaikan sebesar 6,84 persen.
Pemkot Kediri menyebut penentuan zona penerima dilakukan dengan mempertimbangkan lima aspek utama, yakni lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial.
Selain itu, sejumlah faktor lain juga menjadi komponen penilaian, seperti jarak permukiman dari TPA, dampak bau, risiko kebakaran, hingga pengaruh terhadap air tanah dan air permukaan.
“Hasil kajian mempertimbangkan lima aspek utama, yakni lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial,” kata Endang.
Untuk mekanisme penyaluran, dana kompensasi akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima seperti tahun sebelumnya.
Pencairan diperkirakan mulai dilakukan pekan depan setelah seluruh proses administrasi selesai.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkot Kediri menegaskan upaya pengurangan volume sampah terus dilakukan melalui pemilahan sampah dari sumber, pengembangan bank sampah, pembangunan TPS 3R, hingga rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan TPA.






